Kab. Bogor

Genjot Pendapatan Pajak Reklame, Satpol PP Kabupaten Bogor Bikin Aplikasi SITAMPOL

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Satpol PP Kabupaten Bogor terus berinovasi.

Dalam rangka penegakan peraturan daerah (perda) dan peningkatan pendapatan pajak reklame di Kabupaten Bogor, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid S.E, M.Si membuat program sekaligus akan melaunching aplikasi SITAMPOL (Sigap dan Tanggap Satpol PP).

Hal tersebut disampaikan Cecep saat dialog di Radio Tegar Beriman 95,3 FM Diskominfo Kabupaten Bogor kemarin.

“Kami mencoba menggagas, menelaah permasalahan yang ada khususnya mendorong peningkatan pajak khususnya reklame. Setelah kami telusuri dan memang kaji dari data-data yang kami miliki tentunya berkordinasi dengan SKPD terkait, seperti DPKPP termasuk di dalamnya Bappenda serta unsur yang lain, maka dapat disimpulkan bahwa pajak reklame merupakan pajak pemberi potensi yang belum maksimal dari 10 jenis pajak yang ada,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Bogor dalam keterangan tertulis Kamis (20/10/2022).

Baca juga  Pemkab Beri Hibah Rp8 Miliar untuk PPK se-Kabupaten Bogor

Cecep Imam Nagarasid juga menegaskan bahwa pelaksanaan penegakan Perda ini tentu dengan payung hukum. Payung hukum yang tadinya tidak ada dan belum mengikat terhadap objek pajak, saat ini telah dibuatkan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) yang telah disusun dan telah ditanda tangani oleh pimpinan, yaitu Perbup 81.

“Di dalam program SITAMPOL itu ada beberapa kebijakan, yang diantaranya yang pertama kita mengubah Perbup 81, sekarang dengan diubahnya Perbup 81, kita punya kewenangan untuk menindak terhadap pelanggar pajak atau penunggak pajak reklame yang ada di Kabupaten Bogor,” kata Cecep.

Penggagas SITAMPOL ini membeberkan, jika tugas dan fungsi pokok Satpol PP tentunya tetap dilakukan yaitu dengan menegakkan Perda-Perkada, serta menjaga ketertiban, keamanan dan pelindungan masyarakat.

“Kami tidak pernah berhenti menindak terhadap pelanggaran-pelanggaran perda di lapangan di wilayah Kabupaten Bogor. Kami akan lebih intensif menindak lanjuti pelanggaran perda terutama yang mengganggu ketertiban masyarakat. Kami sedang menggalakkan penertiban PKL yang sering dikeluhkan masyarakat, seperti di wilayah Stadion Pakansari,” pungkasnya.

Baca juga  Ade Yasin Perintahkan Dishub Atasi Kemacetan di Cibatok dan Cemplang

Sebagai informasi, Launching Program dan Aplikasi Sitampol akan dilaksanakan pada Jumat 21 Oktober 2022. Sitampol, sistem aplikasi ini terintegrasi dengan dinas DPKPP, Dishub, Bappenda, maupun Disbudpar dan SKPD terkait yang memungut pajak daerah.

Cecep berharap SKPD terkait yang telah dibentuk menjadi satgas untuk menangani pajak, komitmen untuk memenuhi apa yang harus dikerjakan dan saling berintegrasi. Aplikasi Sitampol ini akan digulirkan ke masyarakat, agar masyarakat dengan mudah dapat mengaksesnya.

“Siapa saja dapat melaporkan pelanggar pajak di Bumi Tegar Beriman. Kami juga membentuk satgas gabungan. Semua yang melanggar, baik yang belum bayar pajaknya atau belum berizin akan terlapor dalam aplikasi tersebut. Kita adakan briefing berdasakan laporan di aplikasi melalui sistem, kita inventarisir, kita kaji dan langsung kita tindak lanjuti untuk pengecekan ke lapangan, lalu pemberhentian sementara,” tegas Kasatpol PP Kab Bogor.

Baca juga  LBH Keadilan Bogor Raya Nilai Pendopo 45 Ajukan Bukti Palsu

Kasatpol PP Cecep Imam Nagarasid berharap kedepan, tidak lagi menindak pelanggar pajak. Dirinya mengimbau masyarakat Kabupaten Bogor agar membayar pajak dengan taat dan tepat pada waktunya. Sitampol ada dan berada, siap untuk melakukan dan mengawal pajak serta mendorong pendapatan asli daerah.

“Mudah-mudahan dengan dilaunchingnya nanti program Sitampol, para pelanggar pajak yang tidak tergarap dapat tersentuh dan dapat mendorong peningkatan pajak reklame sehingga meningkatkan PAD Kab Bogor, terlebih dapat mendorong pembangunan di Kab Bogor agar berjalan dengan lancar,” tutup Cecep Imam Nagarasid. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top