BOGOR-KITA.com – Garis Pol-PP yang terpasang di sebuah proyek bangunan bakal Transmart di Tajur kembali rusak. Pantauan BOGOR-KITA.com di lokasi, garis Pol PP itu sudah tidak lagi utuh. Garis Pol PP tanda dilarang masuk itu rusak terputus tanpa jelas siapa pelakunya.
Satpol PP memasang garis Pol PP di proyek tesebut karena belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebelumnya Garis Pol PP di tempat sama juga rusak. Pada Rabu (29/8/2018) Pol-PP menggantinya dengan yang baru. Saat itu Pol PP sempat memergoki ada kegiatan pembangunan di dalam.
Satpol PP menindaklanjuti adanya kegiatan itu dengan memanggil pihak Transmart. Pihak Transmart berjanji tidak akan mengulangi hal sama sampai IMB terbit.
Kalangan DPRD Kota Bogor kecewa dengan sikap Satpol PP yang tidak menjatuhkan sanksi , atas pelanggaran yang dilakukan pihak Transmart.
Pada Jumat (7/9/2018) garis Pol PP itu rusak lagi, walaupun sudah disambung sekenanya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakperda) Dani Suhendar mengatakan, garis Pol PP yang rusak itu bisa diganti lagi.
“Yang penting kunci gembok masih terpasang/terkunci dipintu masuk utama dan dua stiker segel masih nempel,” terangnya kepada wartawan melalui Whatsapp (WA).
Saat ditanyakan rusaknya garis Pol PP itu kemungkinan karena pihak Transmart memasukan atau mengeluarkan kendaraan dari dalam, Dani menegaskan, bahwa gembok masih terpasang. “Kunci gembok ada di penyidik,” katanya. [] Fadil