Kota Bogor

Empat Pelaku Penganiayaan Keluarga di Harjasari Ditangkap Polisi, Satu Positif Sabu

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Empat dari lima pelaku penganiayaan satu keluarga di Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan ditangkap polisi.

Keempat pelaku penganiayaan tersebut adalah BSZ (32), MZ (26), ODPS (21) dan FZ (34), sedangkan satu pelaku dengan inisial G masih dalam pengejaran polisi.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menceritakan kejadian penganiayaan satu keluarga tersebut terjadi pada hari Senin 24 April 2023.

Berawal dari adanya selisih paham antara pelaku dan pengendara mobil di wilayah Harjasari tepatnya di depan rumah korban. Kemudian korban berinisiatif melerai perselisihan antara pelaku dengan pengendara mobil tersebut.

Tidak lama kemudian, para pelaku kembali datang ke rumah korban dan mengira korban melakukan penganiayaan terhadap pengendara roda dua. Para pelaku masuk ke dalam rumah korban dan langsung melakukan penganiayaan meski sudah dicegah korban agar tidak masik rumah.

Baca juga  Rino Indira Susul Tim Peduli Semeru Cek Pembangunan MCK dan Mushola

“Pelaku masuk rumah melakukan pemukulan. Si bapak (korban) dipukul di bagian hidungnya, sedangkan ibu dilempar menggunakan teko berisi air dan anak perempuannya dipukul bibirnya. Sedangkan anak korban yang laki-laki berhasil kabur,” ungkap Kombes Bismo kepada wartawan Kamis (27/4/2023).

Dari penganiayaan tersebut, keempat korban mengalami luka luka di bagian tubuhnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat pelaku, kata Kombes Bismo salah satu pelaku berinisal FZ positif telah menggunakan narkoba jenis sabu sabu.

“Ada satu pelaku yang positif sabu, untuk lebih jelasnya kita akan lakukan pendalaman dan koordinasi dengan satnarkoba,” katanya.

Dikatakan Kombes Bismo, keempat pelaku ini merupakan pendatang dari pulau Sumatera yang bekerja di salah satu koperasi di Kota Bogor.

Baca juga  Komunitas Sepakbola Kota Bogor Berdonasi Bantu Penderita Kanker Payudara

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu buah teko air, satu buah baju kaos kerah warna abu dan biru dongker milik korban dan dua pasang sandal pelaku,” terangnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 351 juncto 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan kurungan penjara. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top