Dua Kakek Tersangka Pencabulan Kepada Anak di Ciampea, Imingi Uang Rp5.000
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Satreskrim Polres Bogor menangkap dua pelaku Pelecehan Seksual terhadap anak usia 8 tahun berinisial WS (65) dan MR (68) di wilayah Kecamatan Ciampea.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara menjelaskan dua tersangka itu diduga melakukan pencabulan kepada dua orang anak perempuan yang keduanya berumur 8 tahun.
“Dua laporan polisi dan masing-masing laporan polisi itu memiliki satu korban yang berbeda dan masing-masing pelaku juga yang berbeda bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul pada sekitar bulan Juli 2025,” kata dia di Cibinong, Minggu (21/9/2025).
Kejadian itu bermula saat dua korban berinisial A dan Az bermain di kebun di sekitar rumah mereka. Saat itu keduanya bertemu dengan tersangka atas nama WS yang sedang berkebun.
“Pada saat itu dan saudara WS memanggil kedua korban kedua anak korban dan mengiming-imingi anak korban itu dengan memberikan uang sebesar Rp5.000,” kata dia.
“Pelaku mengatakan kepada salah satu korban atas nama inisial A untuk membagi 5.000 itu kepada temannya, setelah uang diterima oleh Korban Anak, kemudian korban anak ini dibawa oleh saudara tersangka WS ke saung miliknya,” lanjutnya.
Di saung tersebut, kedua anak korban diarahkan oleh tersangka WS dan tersangka MR untuk melakukan atau perbuatan cabul. Mereka mengarahkan kedua anak korban untuk memegang kelamin para tersangka.
“Begitu juga perbuatannya sebaliknya para tersangka juga mohon maaf meraba bagian tubuh dari korban anak,” jelas dia.
Setelah perbuatan itu, korban A melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya berinisial SR. SR kemudian melaporkan kepada ibu korban.
“Sehingga di bulan Agustus kepada tanggal 11 Agustus 2025 orang tua korban datang untuk membuat laporan polisi di Polres Bogor,” jelas dia.
Terhadap para pelaku polisi menyangkakan pasal 82 junto pasal 76e undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atau undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Di mana atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp5 miliar rupiah,” jelas dia. [] Hari
