DPRD Kota Bogor Minta sekolah Swasta Segera Input Data Program Penebusan Ijazah Gratis
BOGOR-KITA.com, BOGOR – DPRD Kota Bogor melalui Komisi IV meminta sekolah swasta di Kota Bogor segera menginput data siswa calon penerima program penebusan ijazah gratis. Penginputan data tersebut dibuka hingga 31 Maret 2026.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur mengatakan, batas waktu tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh sekolah swasta agar tidak ada siswa yang kehilangan haknya akibat kelalaian administrasi.
“Skemanya masih sama seperti tahun sebelumnya, tetapi pengawasannya akan lebih kita perketat, terutama terkait jumlah lulusan yang diajukan,” ujar Fajar saat ditemui di Kantor DPRD Kota Bogor, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, program ini mengacu pada Peraturan Wali Kota yang berlaku untuk lulusan periode 2021 hingga 2025, dengan pelaksanaan program yang direncanakan berjalan sampai 2027. Karena itu, proses pendataan harus dilakukan secara cermat dan tepat waktu.
Fajar menekankan, sekolah tidak boleh menunda proses input data. Menurutnya, waktu yang tersedia hanya tersisa hingga akhir Maret 2026.
“Kami minta sekolah swasta segera melakukan input. Jangan sampai lewat dari 31 Maret 2026, karena itu akan menyulitkan siswa sendiri,” tegasnya.
Untuk menghindari kendala verifikasi seperti tahun sebelumnya, DPRD mendorong integrasi sistem bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Sosial (Dinsos). Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat validasi data dan meminimalisasi keterlambatan.
“Kita kolaborasikan sistem dengan Disdukcapil dan Dinsos supaya proses verifikasi lebih cepat dan bisa langsung dipantau,” jelasnya.
Terkait kuota, lanjut Fajar, Komisi IV memperkirakan jumlah penerima tahun ini berkisar 2.000 ijazah, mengikuti capaian program sebelumnya. Meski demikian, angka final tetap akan menyesuaikan jumlah pengajuan yang masuk dari masing-masing sekolah.
“Targetnya sekitar 2.000 ijazah. Tapi nanti kita lihat dari total pengajuan yang masuk, baru kita tetapkan,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa program penebusan ijazah gratis tidak bersifat permanen. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana mengalihkan bentuk bantuan pendidikan menjadi program beasiswa mulai 2028.
“Ke depan kemungkinan program ini akan ditutup dan diganti dengan skema beasiswa,” ungkapnya.
Berdasarkan evaluasi tahun lalu, sejumlah kendala masih ditemukan, mulai dari siswa yang tidak melengkapi persyaratan, sekolah yang terlambat menginput data, hingga lamanya proses verifikasi antarinstansi.
“Banyak yang input setelah batas waktu, ada juga siswa yang tidak datang ke sekolah. Proses verifikasi dari lintas dinas juga memakan waktu. Itu yang sekarang kita benahi dengan sistem terintegrasi,” paparnya.
Fajar menegaskan, program ini khusus diperuntukkan bagi warga dan sekolah yang berada di wilayah Kota Bogor. Untuk sekolah di wilayah kabupaten, kebijakan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing.
Ia pun memastikan DPRD akan mengawal hak siswa. Apabila terdapat sekolah yang tidak bersedia menginput data, maka pihak sekolah diwajibkan membuat surat pernyataan resmi yang disampaikan kepada DPRD, Kesra, Disdik, dan KCD sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Kalau sekolah tidak mau mengikuti program, harus ada surat pernyataan resmi. Itu bentuk komitmen dan transparansi,” pungkasnya. [] Ricky
