DPRD Kabupaten Bogor Minta Pemkab Tak Jalankan Donasi Rp1000 Per Hari KDM
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – DPRD Kabupaten Bogor mengkritik Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu).
SE itu ditujukan kepada ASN, Pelajar hingga masyarakat untuk menyisihkan Rp1.000 setiap hari yang nantinya dikembalikan untuk kebutuhan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin, meminta Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk tidak sembarangan ikut-ikutan SE dari Gubernur Jawa Barat itu.
“Saya meminta kepada Bupati Bogor untuk mengkaji agar tidak dilaksanakan terburu-buru. Kajian komprehensif dulu baru boleh dilaksanakan. Kenapa? Karena saya melihat terlalu banyak mudaratnya,” kata dia, Kamis (9/10/2025).
Ia menyebut masyarakat telah melakukan gotong royong dan saling bantu sebelum ada edaran tersebut. Sehingga, edaran yang terkesan memaksakan masyarakat itu malah akan mengurangi nilai keikhlasan
“Satu tujuan baik untuk perhatian gotong royong, untuk kesetiakawanan. Rereongan ini berlaku untuk semua kalangan, baik ASN provinsi sampai tingkat kabupaten juga sipil dan masayarakat biasa,” kata dia.
“Kalau seperti ini semua masyarakat harus terlibat. Sementara memang kita bicara Rp1.000 ringan bagi yang mampu. Kesetiakawanan dan gotong royong di kita mah sudah dilakukan berjalan, bahkan nilainya lebih dari itu,” lanjutnya.
Ia menyebut, jika permasalahan pendidikan, kesehatan dan kewajiban pemerintah lainnya dibebankan masyarakat, maka hal tersebut bisa memicu bahaya.
“Ini kan untuk kesehatan dan pendidikan. Itu tanggung jawab mutlak pemerintah. Kalau saya ambil kesimpulan dari sini bahwa ketika edaran ini mengarah ke wajib itu bahaya,” jelas dia.
Ia menyebut, SE Gubernur Jawa Barat itu terkesan seperti melegalkan pungutan liar. Sebab, kata dia, segala bentuk perbantuan pendidikan dan kesehatan adalah tanggung jawab negara atau pemerintah.
“Di sisi ini sama saja melegalkan pungutan liar, sementara UUD kita mengatakan untuk sekolah itu siswa dengan alasan apapun tidak ada pungutan . Di lain sisi Gubernur malah menyuruh untuk iuaran,” jelas dia.
Sehingga, ia meminta Pemkab Bogor meninjau ulang SE Gubernur Jawa Barat itu. Jika tetap melaksanakan, DPRD Kabupaten Bogor akan memanggil eksekutif.
“Untuk itu saya meminta Bupati untuk meninjau ulang bahkan bila perlu tidak dilaksanakan. Kalau misalnya tetap dilaksanakan kami akan memangil pemerintah daerah. Jangan bebani masyarakat,” tutup dia. [] Hari