BOGOR-KITA.COM, BOGOR – Ratusan pedagang buah dan sayuran yang selama ini berjualan di Jalan Roda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor buah akan masuk ke dalam pasar. Ini sudah agak lama dikomunikasikan, sekitar satu tahun kebelakang kami dialog komunikasi terus dengan para pedagang ini. Akhirnya mencapai kesepakatan teman-teman pedagang, sehingga para pedagang ini bersedia masuk ke dalam pasar. Kami juga akan melanjutkan penataan seluruhnya, termasuk pedagang malamnya.
Hal ini dikemukakan Walikota Bogor Bima Arya saat memimpin penertiban ratusan pedagang buah dan sayuran yang berjualan di Jalan Roda, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (8/1/2020).
Tampak hadir Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim bersama jajaran tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dishub, PD Pasar Pakuan Jaya, TNI/Polri dan lain sebagainya.
Bima melanjutkan, pedagang malam maupun yang berjualan di wilayah lain seperti di kawasan Lawang Seketeng akan ditata juga dan masuk ke dalam pasar. Penertiban dan penataan pedagang di badan jalan tersebut diharapkan bisa menormalisasi kembali fungsi jalan, sehingga dapat dilalui oleh kendaraan dengan lancar.
“Targetnya dinormalisasikan kembali supaya akses jalan bisa dilalui dengan baik karena ini jalan alternatif serta mengurai kemacetan juga, termasuk normalisasi saluran air sehingga tidak menyebabkan banjir. Jadi apabila mau ke Suryakencana ada jalan alternatif ke sini,” tambahnya.
Kabid Dalops, Satpol PP Kota Bogor Theofil Patricino mengatakan, kegiatan penertiban dan penataan pedagang buah dan sayuran di Jalan Roda ini dibantu oleh tim gabungan dari dinas terkait dan TNI/Polri.
“Jadi dari Satpol PP diterjunkan 30 orang dengan gabungan TNI Polri sekitar 60 orang. Setelah penertiban juga akan ada penempatan personel untuk menjaga areal Jalan Roda juga wilayah lain yang sudah ditertibkan. Penertiban mulai dari Jalan Bata, Jalan Roda dan koridor-koridor sekitar Suryakencana akan menjadi titik pengawasan kami, satu shiftnya kami terjunkan 10 orang personel Satpol PP,” tuturnya. [] Admin/Prokopim