Kota Bogor

Dishub Sebut Belum Terima Permohonan Izin Lalin Mie Gacoan dan Bajawa

bajawa

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor Dody Wahyudi menyebut belum menerima permohonan izin dari Mie Gacoan dan Bajawa Flores.

Setelah melakukan rapat kerja dan pemanggilan kepada Satpol PP, Dinas PUPR serta sejumlah camat, Komisi I DPRD Kota Bogor Kamis (3/11/2022), memanggil perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) yakni Kabid Lalu Lintas Dody Wahyudi, serta Kepala DLH Kota Bogor, Deni Wismanto.

Untuk Dishub, ditanyakan terkait izin lalu lintas atau saran teknis (sartek) lalu lintasnya. Atas hal tersebut, Dody menegaskan, jika Mie Gacoan memiliki tiga bangunan. Pertama di Brigjen Saptaji, Semplak itu belum ada permohonan izin masuk. Kata Dody, jalan tersebut kewenangannya ada di Dishub Kota Bogor.

Baca juga  Bajawa Flores Batal Disegel Satpol PP Kota Bogor, Kenapa?

“Belum pernah ada permohonan (izin) masuk dari Mie Gacoan di Bogor Barat,” ucap Dody kepada wartawan.

Kedua, kata Dody, Mie Gacoan di Jalan Raya Tajur, namun itu merupakan jalan nasional dan kewenangan ada di Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

“Dari BPTJ pun belum ada surat ke Dishub Kota Bogor, karena kita sebagai kepanjangan tangan dari BPTJ yang melakukan pengawasan. Sudah dua kali juga kita ke Mie Gacoan Tajur, kemudian kita tanya izin lalin dan memang belum ada. Mereka bilangnya sedang diurus, tapi belum ada. Karena kita disana hanya bertemu mandornya. Tidak ketemu pemiliknya,” katanya.

Kemudian untuk Mie Gacoan di ruas Jalan Pajajaran, rekomendasi teknis dari BPTJ telah keluar sejak Maret 2022. “Kita sudah melakukan evaluasi dengan Satlantas, BPTJ itu sudah clear dari sisi Amdal Lalin. Nah, izin lainnya  lebih baik ditanya ke dinas lain yang terkait,” ujarnya.

Baca juga  Satpol PP Kota Bogor Layangkan Surat ke Mie Gacoan dan Bajawa Flores, Ada Apa?

Dody menambahkan, resto atau café Bajawa Flores sampai saat ini, belum ada permohonan apapun yang masuk terkait izin lalinnya. Karena itu, Dishub belum bisa melakukan proses. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, itu dihitung berdasarkan jumlah kursi yang disediakan oleh pengelola dan dilihat dari kapasitas parkir nantinya.

“Kalau jumlah kursi lebih dari 300, pemohon wajib mengurus dokumen Amdal Lalin. Kita belum tahu ada berapa kursi di sana (Bajawa). Nanti bisa dilihat dari gambar Pra Site Plan saja,” tandasnya.

Amdal Lalin untuk rumah makan 100-300 kursi itu, masih kata Dody, cukup dengan saran teknis lalu lintas. Untuk yang lebih dari jumlah tersebut, maka harus membuat Amdal Lalin oleh konsultan.

Baca juga  Satpol PP Layangkan SP3 Kepada Bajawa Flores Bogor

Mie Gacoan dan Bajawa Flores belum memberikan keterangan terkait ini. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top