BOGOR-KITA.com, BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mengingatkan pengendara sepeda motor agar parkir di tempat yang dikelola oleh pemerintah.
Tempat parkir sepeda motor yang dikelola oleh dishub bisa dilihat dari tanda bukti bayar serta tarif parkir untuk sepeda motor yaitu Rp2 ribu.
Salah satu contoh tempat parkir yang bukan dikelola oleh Dishub ada di sepanjang jalan Cidangiang, Kecamatan Bogor Tengah, tepatnya dekat pintu masuk pinggir Botani Square. Tempat parkir itu termasuk ilegal, kecuali tempat parkir yang dikelola di dalam rumah atau yang tidak di badan jalan.
“Tempat parkir di sepanjang jalan Cidangiang bukan dishub yang kelola tapi masyarakat. Itu termasuk pelanggaran, karena di sebelah kiri sudah ada lambang dilarang parkir,” ungkap Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo, Selasa (16/6/2020).
Untuk itu, lanjut Eko dirinya mengimbau kepada warga untuk tidak parkir di tempat yang dilarang dan dikelola secara ilegal walaupun ada petugas parkirnya.
“Minta tanda pembayaran resmi yang dikeluarkan oleh Pemkot Bogor sesuai perda retribusi parkir. Perda 1 tahun 2020, untuk yang dikelola pemkot on street bukan parkir khusus perdanya hanya Rp2.000,” jelasnya. [] Ricky