Kab. Bogor

Dishub Klaim Siap Tegakkan Perbup Bogor 56 Tertibkan Angkutan Tambang

BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Pasca penghentian uji coba melintas di siang hari, akhirnya Pemkab Bogor mulai Rabu tanggal 13 Maret 2024, kembali memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 56 tahun 2023 untuk pengaturan lalu lalang kendaraan angkutan tambang.

Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan, sesuai arahan pimpinannya maka penerapan Perbup Bogor 56/2023 akan dilaksanakan di wilayah Parungpanjang dan semua wilayah lainnya di Kabupaten Bogor.

“Kami siap lakukan penegakan Perbup 56 tersebut, sebatas kewenangan yang dimiliki. Dishub akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait. Termasuk kerjasama dengan masyarakat,” ucap Dadang Kosasih, Selasa (12/3/2024).

Pria yang akrab disapa Hengki ini juga menjelaskan, pihak Dishub juga akan terus memaksimalkan penggunaan kantung – kantung parkir bagi kendaraan angkutan tambang yang menunggu jam operasional melintas yaitu mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Baca juga  Satu Anak Perempuan Meninggal Dunia Di Lokasi Wisata Sapadia Parung karena Tenggelam

“Termasuk mengoptimalkan portal pembatas yang telah dipasang. Jadi kami berharap Perbup 56 ini bisa benar – benar dilaksanakan. Maka kami butuh dukungan semua pihak,” tandasnya..

Penegakan Perbup Bogor 56 tahun 2023 soal aturan jam operasional angkutan tambang memang sangat diharapkan warga masyarakat di Parungpanjang dan daerah – daerah yang menjadi jalur lintasan truk tronton angkutan tambang.

“Ya kami rindu ketegasan aparat untuk tertibnya lalu lintas di Parungpanjang. Karena semua sudah diatur, warga bisa beraktivitas tenang siang hari dan truk tronton bisa malam hari,” ujar Rohim, warga di Kecamatan Parungpanjang.

Sedangkan Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) Junaedi Adi Putra berharap Pemerintah bisa konsisten di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya melindungi warga masyarakat.

Baca juga  Polsek Sukaraja dan Warga Tangkap Pelaku Pencurian di Prima Fresh Mart

“Sebab selama ini Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi seperti diatur perusahaan tambang dan transporter,” cetus Jun, sapaan akrabnya.

Dia menegaskan, bahwa penegakan Perbup 56/2024 merupakan kewajiban negara dalam melindungi masyarakat dari aktivitas mobilisasi truk tambang yang selama ini faktanya masih saja terus dilanggar dan diterobos.

“Peran dan tugas aparatur negara sudah tertuang dalam aturan yang disebut UUD 1945 , termasuk juga peran dan fungsi partisipasi masyarakat dalam rangka mengawasi pelaksanaan dan penegakan aturan tersebut,” tukasnya. []  Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top