Kab. Bogor

Disdik Nonaktifkan Guru SDN Pajeleran 01 karena Diskriminasi Nilai

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor menonaktifkan guru SDN Pajeleran 01 Cibinong berinisial S,  usai digeruduk wali murid karena diskriminasi nilai terhadap siswa yang les dan tidak kepadanya.

Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Rusliandy menjelaskan, pihaknya sudah memanggil kepala sekolah dan guru S untuk klarifikasi.

“Itu sudah kami panggil, bersama kepala sekolah dan gurunya. Kami sampaikan tidak boleh ada seperti itu,” jelas dia di Cibinong, Selasa (16/12/2025).

Rusliandy menjelaskan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor langsung menonaktifkan S sebagai guru di SDN Pajeleran 01 Cibinong.

“Akhirnya tadi kami nonaktifkan guru yang bersangkutan untuk tidak mengajar di SDN Pajeleran. Jadi mulai hari ini kami menonaktifkan yang bersangkutan,” jelas dia.

Baca juga  Dinas PUPR Nyatakan Produk AMP PT.PPE Layak Untuk Proyek APBD

Sebelumnya, sejumlah Wali Murid SDN Pajeleran 01, Cibinong menggeruduk sekolah untuk menuntut penjelasan soal diskriminasi nilai dan dugaan pungli kas sekolah.

Salah satu wali murid kelas 4E, Sinta menjelaskan, kejadian itu bermula saat ada siswa yang tidak les dan ikut les dengan membayar Rp 250 ribu.

Para pelajar yang mengikuti les kerap kali mendapat perlakuan yang berbeda seperti diberitahu oleh guru pengampu les untuk membenarkan jawaban saat ulangan.

Selain itu, lanjut Sinta, para siswa yang mengikuti les itu mendapat soal dari guru pengampu les sebelum hari ulangan tiba.

“Kalau les, pembocoran soal ulangan karena SDN Pajeleran ini membuat soal ulangan sendiri untuk ulangan-ulangan semester,” kata Sinta. [] Hari

Baca juga  Sempat Kritis, Sopir Truk yang Adu Banteng di Rumpin Meninggal Dunia
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top