BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor harus transparan soal ODP dan PDP. Hal ini dikemukakan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto kepada BOGOR-KITA.com, melalui sambungan telepon, Minggu (15/3/2020).
Menurut Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Coronavirus (2019-nCoV) yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), ODP adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Disebut ODP antara lain, apabila seseorang yang mengalami gejala demam/riwayat demam tanpa pneumonia yang memiliki riwayat perjalanan ke China atau wilayah/negara yang terjangkit,
Sedang PDP adalah Pasien Dalam Pengawasan. Disebut PDP apabila seseorang yang mengalami demam (≥380C) atau ada riwayat demam, batuk/pilek/nyeri tenggorokan, pneumonia (infeksi) ringan hingga berat berdasarkan gejala klinis dan/atau gambaran radiologis perlu waspada pada pasien dengan gangguan sistem kekebalan tubuh (immunocompromised) karena gejala dan tanda menjadi tidak jelas.
Selain transparan soal ODP dan PDP, Rudy Susmanto juga meminta Dinkes Kabupaten Bogor memastikan pembiayaan bagi masyarakat yang ingin memeriksakan kondisi kesehatannya di RS rujukan, ditanggung Pemkab Bogor.
“Pemerintah juga daerah harus memastikan stock bahan pangan aman. Karena, corona tidak hanya berdampak pada kesehatan tapi juga perekonomian,” kata Rudy Susmanto. [] Hari