Dinilai Meresahkan, DPRD Kota Bogor Dukung Penindakan Miras Ilegal
BOGOR-KITA.com, BOGOR – DPRD Kota Bogor menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polresta Bogor Kota dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menindak peredaran minuman keras (miras) ilegal yang kian meresahkan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Hj. Hakanna, saat menghadiri pemusnahan belasan ribu botol miras ilegal di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (8/7/2025).
Menurut Hakanna, penindakan terhadap miras ilegal sudah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni melalui Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 121 Tahun 2022, yang mengatur secara jelas mengenai penjualan minuman beralkohol di Kota Bogor.
“Kami dari DPRD Kota Bogor mendukung penuh langkah Polresta dan Pemkot. Karena landasan hukum sudah jelas,” ujar Hakanna.
Ia menegaskan bahwa keberadaan miras ilegal turut menjadi pemicu munculnya penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu stabilitas dan keamanan Kota Bogor.
“Kalau dibilang zero alkohol itu tidak mungkin. Tapi bagaimana kita harus bisa menekan angka peredaran dan menjaga keamanan masyarakat. Karena kita ingin Kota Bogor menjadi kota yang aman, nyaman, beriman, dan beradab,” tegasnya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Eko Prasetyo menjelaskan bahwa sebanyak 17.109 botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi yang dilakukan selama tiga bulan terakhir. Ia juga menyebutkan bahwa upaya tersebut berdampak positif terhadap penurunan angka kriminalitas di wilayah Bogor.
“Miras merupakan sumber dari segala sumber gangguan Kamtibmas. Saat kita bisa menekan angka peredaran miras, angka gangguan Kamtibmas pun menurun, dan ini luar biasa,” ungkap Eko.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Bogor.
“Ke depan kami tetap mohon bantuan dan dukungan dari Pemkot, TNI, dan semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kota Bogor yang kita cintai ini,” pungkasnya. [] Ricky