Diduga Langgar Jam Opersional, Kafe di Bogor Tengah Disegel
BOGOR-KITA.com – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bogor Tengah bersama Satpol PP Kota Bogor melakukan penyegelan terhadap Melon99 Cafe&Resto, Kecamatan Bogor Tengah pada Selasa (6/2/2024).
Penyegelan itu dilakukan karena kafe tersebut telah melakukan beberapa pelanggaran.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach pada Rabu (7/2/2024).
Menurut Agus, pihaknya melakukan penutupan sementara terhadap kafe itu karena melanggar jam operasional.
“Pertama pelanggaran jam operasional. Mereka tidak tutup sesuai dengan jam yang Pemkot Bogor tentukan,” ucap Agustian Syach
Agus mengungkapkan, pelanggaran lain yang dilakukan kafe itu adalah menjual miras (minuman keras) golongan B dan C tanpa izin.
Namun, lanjut Agus setelah dilakukan pengecekan, untuk perizinan kafe sudah dinyatakan lengkap.
“Meskipun lengkap izin kafenya, tapi ditutup karena ada pelanggaran izin menjual miras diatas 5 persen,” tegasnya.
Terpisah, Camat Bogor Tengah, Theofilo Patricino Freitas menuturkan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, karena ada kejadian penganiayaan terhadap pengunjung atau warga yang berada di kafe tersebut.
“Jadi ada laporan pemukulan terhadap orang, sudah ditangani Kepolisian juga atas adanya pelaporan penganiayaan,” ujar Theo
Untuk mengantisipasi kejadian berulang, lanjut Theo, Forkopimcam Bogor Tengah melakukan pemeriksaan bersama Satpol PP Kota Bogor.
“Setelah dicek tempat tersebut izinnya ada, hanya belum lengkap. Kami kemarin meminta selagi mereka melengkapi perizinan, ditutup sementara dahulu,” katanya.
“Ya, tentu antisipasi setelah adanya tragedi pemukulan. Takut ada cekcok kembali dilokasi Melon99,” pungkasnya. [] Ricky