Diduga Banyak Bilboard Tak Berizin di Parungpanjang
BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Sejumlah ruas jalan utama yang berada di wilayah Kecamatan Parungpanjang saat ini marak berdiri papan iklan besar atau biasa disebut billboard.
Diduga sebagian bilboard tersebut tidak memiliki izin yang lengkap alias ilegal. Hal ini menjadi perhatian serius dari petugas unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang .
Santoni, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang yang dihubungi redaksi berjanji akan bergerak cepat menertibkan tiang – tiang reklame billboard yang tidak berizin tersebut.
“Ya memang jumlahnya cukup banyak. Ada di sepanjang Jalan raya Dago dan Cikuda . Kami akan segera memeriksa dokumen perijinannya agar lebih tertata dan tertib,” ujar Santoni, Senin (8/9/2025).
Ia menjelaskan, jika papan reklame besar ini tidak memiliki izin resmi, maka merugikan Pemda karena tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Santoni berjanji akan segera melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pada seluruh billboard yang tak berijin termasuk billboard yang belum memperpanjang ijin.
“Jika terbukti pemasangan billboard tidak ada ijin atau tidak membayar pajak, maka akan turunkan dan bongkar. Besok segera kami cek semuanya,” tukas Santoni. [] Fahry