Kab. Bogor

Diduga Ada Diskriminasi Nilai dan Pungli Les, Wali Murid SDN Pajeleran 01 Bogor Geruduk Sekolah

 

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Sejumlah wali murid SDN Pajeleran 01, Cibinong, Kabupaten Bogor mendatangi pihak sekolah untuk menuntut klarifikasi terkait dugaan diskriminasi nilai serta praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum guru kelas.

Salah satu wali murid kelas 4E, Sinta, mengungkapkan bahwa persoalan ini bermula dari adanya kegiatan les berbayar yang diikuti sebagian siswa dengan biaya Rp250 ribu per bulan. Menurutnya, siswa yang mengikuti les tersebut kerap mendapatkan perlakuan istimewa dibandingkan siswa lainnya.

“Anak-anak yang ikut les sering diberi tahu jawaban yang benar saat ulangan. Bahkan, mereka juga sudah mendapat soal ulangan sebelum hari pelaksanaan,” ujar Sinta kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Baca juga  Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor Putuskan UMK Rp 2,586 Juta

Ia menambahkan, meski les tersebut tidak bersifat wajib, para orang tua merasa terpaksa mengikutsertakan anaknya demi memperoleh nilai yang aman. Les tersebut diketahui diampu oleh wali kelas 4E berinisial S.

“Kalau orang tua yang sudah punya pengalaman, misalnya kakaknya pernah sekolah di sini, mereka tahu. Supaya nilainya aman, ya harus ikut les. Biayanya Rp250 ribu per bulan,” jelasnya.

Tak hanya dugaan diskriminasi nilai, Sinta juga menyebut adanya praktik pengumpulan uang kas yang dinilai tidak wajar. Oknum guru tersebut diduga melombakan jumlah uang kas antara siswa laki-laki dan perempuan.

“Siapa yang paling banyak mengumpulkan uang kas, itu yang boleh pulang duluan. Sampai ada siswa yang mengambil uang orang tuanya demi membayar uang kas,” ungkapnya.

Baca juga  Sepi, Pedagang Blok A Pasar Cisarua Pilih Tutup Kios

Menanggapi hal tersebut, Kepala SDN Pajeleran 01, Idah Nursidah, menjelaskan bahwa kegiatan les atau bimbingan belajar tersebut bukan program resmi sekolah. Ia menyebut les itu merupakan kegiatan pribadi wali kelas 4E yang dilakukan di rumahnya, meski sempat menggunakan fasilitas sekolah.

“Itu bukan kegiatan sekolah. Bimbel itu milik pribadi wali kelas, hanya saja sebelumnya sempat dilakukan di lingkungan sekolah,” kata Idah.

Sebagai tindak lanjut, pihak sekolah memutuskan melarang seluruh kegiatan les di lingkungan sekolah dan membebaskan siswa untuk mengikuti bimbingan belajar di mana pun.

“Kami sudah melarang les di sekolah agar tidak terjadi kejadian serupa. Anak-anak bebas les di luar. Untuk nilai, akan kami pantau lebih ketat,” tegasnya.

Baca juga  Real Count 88,87 Persen: Suara Rudy Susmanto Capai 45.747

Pihak sekolah berjanji akan melakukan evaluasi dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang serta memastikan tidak ada siswa yang dirugikan dalam proses pembelajaran. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top