Hukum dan Politik

Dibayangi Isu Gelembung Suara Pileg DPR RI, 15.310 Suara Tidak Sah di Gunungputri

Pleno tingkat Kabupaten Bogor

BOGOR-KITA.com, GUNUNGPUTRI – Sebanyak 15.310 suara pada pemilihan legislatif DPR RI di Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor dinyatakan tidak sah berdasarkan hasil pleno tingkat Kabupaten Bogor yang digelar di Grand Ussu Cisarua 6 Maret 2024. Sementara suara sah di wilayah itu sebesar 159.688.

Kecamatan Gunungputri menjadi salah satu wilayah yang disorot, musababnya terdapat dugaan penggelembungan suara di kecamatan ini yang mempengaruhi perolehan suara partai.

Wilayah ini juga menjadi lokasi perselisihan antara Demokrat dan PPP untuk memperebutkan kursi kesembilan atau kursi terakhir DPR RI Dapil Jabar V.

Di Kecamatan Gunungputri Caleg DPR RI Dari Demokrat Anton Sukartono Suratto mendapat 11.923 sementara Caleg DPR RI dari PPP Elly Rachmat Yasin 2.949 suara.

Baca juga  Ade Yasin: Isolasi Mandiri di Rumah Tidak Aman, Bawa ke Rumah Sakit Isolasi

Berdasarkan hasil pleno tingkat Kabupaten Bogor, Anton Sukartono Suratto meraih suara total 58.033. Sementara Elly Rachmat Yasin 99.546. Kemudian, PPP total meraih 168.963 suara. Di sisi lain Partai Demokrat mengoleksi 178.680 suara.

Kursi kesembilan DPR RI Dapil Jabar V sementara ini berada di kantung Anton Sukartono Suratto dari Demokrat dengan selisih suara dari PPP sebesar 9.717.

PPP masih harus berjuang di tingkat pleno provinsi Jawa Barat maupun tingkat nasional untuk menggaransi kursi kesembilan. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top