Nasional

Delapan Sumber Emisi Industri Disetop Kementerian LH

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) meningkatkan pengawasan terhadap kualitas udara dengan menggelar patroli emisi ke sejumlah perusahaan yang diduga berpotensi mencemari udara, khususnya di wilayah Jabodetabek.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi memburuknya kualitas udara yang belakangan kerap terjadi, terutama di kawasan Jabodetabek.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian LH, Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa sumber pencemaran udara berasal dari berbagai aktivitas, mulai dari industri, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara, kendaraan bermotor, pembakaran sampah, hingga debu jalanan dan kegiatan konstruksi.

“Namun dari hasil pemantauan kami, kontribusi terbesar pencemaran udara berasal dari sektor industri,” ujar Rasio saat konferensi pers di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta pada Kamis (22/1/2026).

Baca juga  Dirut PT KCIC Sebut Virus Corona Tak Hambat Proyek Kereta Cepat

Ia mengungkapkan, dalam patroli emisi yang dilakukan, tim Kementerian LH menemukan sejumlah industri yang mengeluarkan asap pekat melebihi ambang batas. Terhadap temuan tersebut, pihaknya langsung melakukan penghentian sementara sumber emisi dan penindakan di lapangan.

“Kami tidak menghentikan operasional pabriknya, tetapi menghentikan sumber emisi yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan menurunkan kualitas udara,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Ridho, Kementerian LH juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti hasil patroli emisi melalui langkah-langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran serius.

Dalam waktu dekat, pengawasan akan difokuskan pada sekitar 40 kawasan industri di wilayah Jabodetabek. Patroli emisi serupa juga akan terus dilakukan di kawasan industri lain di luar Jabodetabek secara berkelanjutan.

Baca juga  Kementerian LH Gandeng Akademisi Perkuat Kebijakan Berbasis Ilmiah

Dari hasil pemantauan sementara, tercatat delapan sumber emisi yang telah dihentikan sementara, antara lain PT MF di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, PT BK di kawasan KBN, Marunda, Jakarta Utara, PT MG di kawasan JIEP, Cakung, Jakarta Timur, PT KP di kawasan Bekasi Fajar Estate di Cikarang Barat, PT RJ di kawasan Jatiake, PT PM di kawasan Jabbeka 2, PT DK di Cikarang dan PT TK di Pasar Kemis.

“Tim kami terus berada di lapangan dan akan memperluas pengawasan ke lokasi-lokasi lain,” jelasnya.

Tak hanya fokus pada emisi udara, Kementerian LH juga melakukan pengawasan terhadap kepatuhan industri terkait pengendalian pencemaran air. Langkah ini, kata Rasio, merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Menteri Lingkungan Hidup agar patroli emisi dilakukan secara intensif dan disertai penegakan hukum yang tegas.

Baca juga  Penalti Penentu Pratama Arhan, Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U23

“Penghentian sumber emisi di delapan kawasan industri Jabodetabek ini harus menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha yang abai terhadap pengendalian emisi,” ucapnya.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi pelaku industri untuk melakukan perbaikan. Namun, terhadap pelanggaran yang dilakukan secara berulang, penegakan hukum akan ditingkatkan.

Langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan masyarakat Indonesia, khususnya yang tinggal di kota-kota besar, dapat menghirup udara yang bersih dan sehat.

“Kami ingin melindungi kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan mereka yang paling terdampak akibat pencemaran udara,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top