Kota Bogor

Data RTH Kota Bogor Belum Lengkap, Pansus DPRD Usulkan Sanksi Tegas dalam Perda

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Panitia Khusus (Pansus) Ruang Terbuka Hijau (RTH) DPRD Kota Bogor mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan RTH dilengkapi dengan sanksi tegas dan memiliki daya paksa.

Regulasi tersebut dinilai tidak boleh sekadar berisi imbauan tanpa konsekuensi yang jelas bagi pelanggar.

Ketua Pansus RTH, Anggota DPRD Kota Bogor Devie P. Sultani (DPS), menekankan pentingnya kejelasan data terkait persentase RTH dari total luas wilayah Kota Bogor, baik untuk kategori publik maupun privat.

“Berapa persentasenya dari keseluruhan Kota Bogor ini? Berapa yang sudah terpenuhi dan berapa yang belum? Dari ruang private dan juga ruang publik,” ujar DPS, Rabu (25/2/2026).

Baca juga  Pemkot Bogor Gelar ITKP Award 2026, Perkuat Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa

Menurutnya, Disperumkim belum mampu menyajikan data detail dan terperinci mengenai capaian RTH. Kondisi itu mendorong Pansus menggelar rapat internal bersama tenaga ahli guna merumuskan penguatan norma dalam Raperda, termasuk opsi sanksi bagi pelanggar.

Politisi Partai NasDem tersebut mencontohkan ketentuan kewajiban proporsi RTH, misalnya 10 persen, yang harus diikuti dengan konsekuensi jelas bila tidak dipenuhi. Ia menilai, tanpa sanksi konkret, Perda berpotensi tidak efektif.

DPS juga menyinggung praktik di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang menerapkan sanksi denda dengan mekanisme khusus, seperti pada pembangunan Jembatan Semanggi yang tidak menggunakan APBD. Skema serupa, kata DPS, dapat menjadi referensi untuk memperkuat regulasi di Kota Bogor.

Baca juga  Bapemperda DPRD Kota Bogor Temukan Sejumlah Persoalan di Rusunawa Cibuluh

“Jangan cuma imbauan kemudian tidak ada sanksi apa pun. Rata-rata Perda kita begitu,” tegasnya.

Ia menambahkan, penguatan sanksi juga dapat menjadi strategi agar pemerintah daerah lebih kreatif dan tidak sepenuhnya bergantung pada APBD dalam pengadaan aset maupun pembangunan.

Terkait data RTH, DPS memastikan Pansus akan memberikan waktu kepada dinas terkait untuk melengkapi dan menyampaikan data secara rinci sebagai dasar implementasi Perda ke depan.

“Kita harus minta data itu, karena dari data itulah kita bisa menjalankan Perda ini nantinya,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top