Kab. Bogor

Cerdas Berinvestasi

Saepudin Muhtar

Oleh :
Saepudin Muhtar/ Gus Udin
(Mahasiswa Doktoral Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,
Dosen Universitas Djuanda Bogor)

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Bisnis baru di dunia digital telah banyak menarik minat orang untuk ikut terlibat di dalamnya, dikarenakan keuntungan besar yang ditawarkan di bisnis ini tanpa harus kerja keras, keluar keringat, tinggal rebahan saja, tambang digitalnya terus menghasilkan uang. Mantab bukan?

Salah satu dari sekian banyak bisnis digital tersebut ialah EDCCASH. EDCCASH atau E Dinar Coin Cash adalah platform mata uang digital yang dikelola dengan menggunakan aplikasi mining di EDCCASH. Pada prinsipnya dengan menggunakan aplikasi EDCCASH, para pengguna akan dimudahkan dalam melakukan penambahan point dan penjualan.

Baca juga  Klimatologi Bogor: Tanggal 12, 13, 16 Oktober Berpotensi Hujan Lebat

EDCCash menggunakan skema ponzi. Sama saja dengan Multi Level Marketing (MLM) atau Give4Freedom. Cuma skema ponzi atau arisan berantainya ditutupi dengan penyamaran bisnis penambangan cryptocurrency.

Penambangan yang dipakai penyamarannya adalah penambangan crypto, jadi mudah sekali dikenali sebagai penipuan. Ini merupakan Skema ponzi, tapi penyamarannya adalah penambangan bitcoin.

Satgas Waspada Investasi OJK pada bulan Oktober 2020 telah menghentikan 32 entitas investasi illegal salah satunya EDCCash yang dikategorikan sebagai asset kripto tanpa izin. Jauh sebelumnya, Satgas Waspada Investasi OJK pada bulan April 2018 juga telah menyetop 19 entitas uang virtual salah satunya Edc Cash karena menggunakan cryptocurrency.

Larangan penggunaan Crypto Currency diatur dalam undang undang (UU) Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang yang hanya memperkenankan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Baca juga  Gus Udin Sampaikan Peran Ulama dalam Merancang Kebijakan Publik

Kejanggalan aktivitas platform EDCCash terungkap ke publik saat sejumlah orang yang berasal dari Bekasi dan Bogor mengaku kesulitan mencairkan aset kripto mereka. Warga yang marah pun mendatangi kediaman CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf.

Disisi lain, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menjelaskan, Bitcoin, sama seperti EDCCASH sebagai investasi lebih dekat pada gharar atau spekulasi yang merugikan orang lain.

“Kalau berkenaan dengan investasi saya menyebutkan haram karena di dalam ada aset pendukung, harga tak bisa dikontrol, dan keberadaannya tak ada yang menjamin secara resmi,” (24/1/2018)

Menurutnya, transaksi jual beli mata uang hanya boleh dilakukan dengan beberapa ketentuan. Yaitu tidak untuk spekulasi, ada kebutuhan, apabila transaksi dilakukan pada mata uang sejenis nilainya harus sama tunai (taqabudh).

Baca juga  Hadir di Muscab FSPMI, Gus Udin: Buruh Memperjuangkan Masyarakat Indonesia

Oleh karena itu, seyogianya masyarakat lebih cerdas dan teliti dalam memilih investasi yang akan dilakukan, karena pada prinsipnya, sesuatu yang instant didapatkan akan lebih cepat hilang, berbeda dengan hasil yang diperoleh dari proses dan perjuangan yang panjang. []

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top