Uncategorized

Cekcok Lahan di Cigudeg, 2 Pelaku Pengancaman dengan Senpi Ditangkap

BOGOR-KITA.com, CIGUDEG – Seorang pria paruh baya di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor mengalami intimidasi dan kekerasan fisik oleh terduga pelaku penjaga lahan pada Selasa 15 Juli 2025 kemarin.

Dari video yang diperoleh, pria yang diduga mantan kades Cintamanik Cigudeg itu ditodong senjata api dan parang hingga berakhir dengan perkelahian.

Saat dikonfirmasi, korban yang juga mantan Kades Cintamanik bernama Usup itu mengaku kejadian itu bermula saat dirinya mendapatkan laporan dari warga soal intimidasi dari pihak perusahaan, setibanya di lokasi dirinya sudah kerumuni orang tersebut.

“Iya ditampar duluan, saya gak nampar duluan karena saya belum tahu masalah awalnya dan jangan marah-marahin warga, kenapa tidak dibicarakan baik-baik karena ini wilayah saya dan ini tanah saya,” kata dia.

Baca juga  Rem Blong, Truk Tronton Hantam Dua Kios Di Cigudeg

Usup kemudian menerima tantangan duel atau berkelahi dari pria tersebut. Ia berkelahi usai ditodong Senpi dan dijegal parang oleh terduga pelaku.

“Setelah dia turun pegang pistol dan saya ditodong parang di leher saya, saya tangkis dan tarik kita sama-sama tersungkur ke bawah. Setelah duel di atas, turun ke bawa masih ngoceh terus dan saya ajak duel saja kalau memang mau jadi jagoan di sini,” kata Usup.

Permasalahan itu, kata dia, karena saling klaim tanah yang digunakan oleh perusahaan yang sudah tutup belasan tahun. Ia mengaku, tanah yang digunakan perusahaan tersebut adalah tanahnya.

“PT ini gak jelas, sudah tutup 15 tahun ini kan ga jelas, ini tanah saya jelas ada suratnya ko,” kata dia.

Baca juga  Tiga ASN Pemkot Bogor Positif Covid-19

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pihaknya telah menangkap kedua terduga pelaku tersebut. Dua tersangka berinisial K.S. (33) dan E.S. (26) diamankan karena membawa senjata yang tidak memiliki izin resmi.

“Keduanya secara bergantian memegang dan menenteng senjata tersebut sambil kembali berkonfrontasi dengan warga lainnya. Kami menegaskan bahwa K.S. dan E.S. tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan senjata api maupun senjata tajam yang mereka bawa. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bilah parang, satu unit airsoft gun jenis pistol warna hitam, serta dua rekaman video peristiwa,” jelas dia.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan status tersangka. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga  Perumda Tirta Pakuan dan JM Salurkan Bantuan ke Lokasi Bencana di Sukajaya

“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut,” tandas Kapolres. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top