Camat Rumpin Tutup Galian Ilegal
BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Tindakan tegas diambil Camat Rumpin dengan menutup kegiatan galian tanah merah yang dikeluhkan oleh warga. Penutupan dilaksanakan oleh petugas Satpol PP Unit Kecamatan Rumpin.
Camat Rumpin Icang Aliudin menjelaskan penutupan aktivitas galian tanah tersebut dilakukan karena setelah dilakukan pengecekan oleh petugas ternyata galian tanah merah ini tidak memiliki perizinan.
Aktivitas galian tanah merah tanpa izin ini berlokasi di Kampung Panoongan RT 02 RW 04 Desa Kampung Sawah. Petugas Satpol PP langsung melakukan pemberhentian kegiatan operasional galian tersebut.
“Kami awalnya menerima laporan warga lalu ditindaklanjuti petugas Satpol PP guna memeriksa izin nya. Ternyata tidak ada dan saya perintahkan untuk ditutup,” ungkap Icang Aliudin, Kamis (11/12/2025).
Camat Rumpin menegaskan bahwa saat ini perhatian Pemerintah Pusat dan Provinsi serta Kabupaten terhadap adanya aktivitas galian tambah sangat tinggi. Sehingga hal ini juga jadi fokus penanganan Pemcam.
“Situasi sekarang ini sangat diperhatikan semua usaha dan kegiatan pertambangan. Termasuk penutupan aktivitas galian yang berada di Kecamatan Rumpin,” ujarnya. [] Fahry
