Camat Gunungsindur Kumpulkan Pengusaha Tambang Sosialisasi Perbup No 120 Tahun 2021
BOGOR-KITA.com, GUNUNGSINDUR – Sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang usaha angkutan tambang dan pengusaha galian tambang, dikumpulkan jajaran Muspika Kecamatan Gunungsindur.
Camat Gunungsindur J. Dace Hatomi menjelaskan, pertemuan tersebut terkait sosialisasi Perbup Bogor nomor 120 Tahun 2021, tentang pembatasan jam operasional truk tambang. Hal tersebut dilakukan karena sekarang ini truk – truk tambang kerap parkir di bahu jalan.
“Ini kegiatan sosialisasi Perbup Nomor 120 Tahun 2021 tentang pembatasan jam operasional sekaligus mengingatkan kembali tentang (SKB). Karena sebelum ada Perbup, sudah ada SKB antara para pengusaha dengan warga Gunungsindur pada tahun 2018,” kata Dace Hatomi, Rabu (2/2/2022).
Dace menambahkan, selama ini truk truk tambang itu selalu parkir di ruas Jalan Atma Asnawi mulai dari titik Kampung Gunungsindur hingga ke arah jembatan Leuwiranji menuju Rumpin. Selain itu ada pula kendaraan yang parkir di bahu jalan dan ditinggal supirnya hingga waktu jam melintas dibuka, sekitar pukul 18.00 WIB.
“Jadi tentunya ini sangat mengganggu. Jalan sudah rusak ditambah semakin sempit, karena adanya kendaraan yang parkir di bahu jalan. Semoga adanya rapat ini, informasi aturan bisa sampai ke semua supir lainnya,” tukas Dace.
Sementara Kepala Unit (Kanit) SatPol PP Kecamatan Gunungsindur, Rizky Widyanto mengatakan, meskipun sudah ada Perbup tetapi di lapangan memang masih banyak truk tambang yang tetap parkir di bahu jalan.
Untuk itu, lanjut Rizky, di dalam rapat tersebut diberikan penekanan agar semua kendaraan dapat mengikuti aturan dan menaati Perbup Bogor 120 tentang jam operasional kendaraan angkutan tambang.
“Kegiatan ini memberikan penekanan dan sanksi bagi para pelanggar dan itu tupoksinya ada dari Dishub dan Lantas Polsek setempat ketika ditemukan truk parkir di bahu jalan. Semua unsur ikut dalam rapat, ada ABKI dan beberapa transporter,” tukasnya. [] Fahry