BOGOR-KITA.com – Maraknya bus yang menginap di terminal Baranangsiang, menjadi peluang bagi dugaan terjadinya praktik tindakan pungli. Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ), sudah melakukan tindakan tegas dengan melayangkan sosialisasi melalui surat resmi terhadap keberadaan bus yang menginap di terminal Baranangsiang, namun tindakan tersebut belum bisa direalisasikan sampai saat ini.
Berdasarkan Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Keputusan Mentri Perhubungan Nomor KM 132 tahun 2015 tentang Terminal Penumpang Angkutan Jalan, bahwa terminal Baranangsiang tidak boleh di fungsikan sebagai tempat menginap bus.
Walikota Bogor Bima Arya menyayangkan adanya bus yang menginap di terminal Baranangsiang, padahal sesuai peraturannya, tidak boleh ada bus menginap di sana. “Terminal Baranangsiang hanya sebagai tempat menaikkan dan menurunkan penumpang, tidak boleh ada bus menginap di sana,” kata Bima. “Tetapi kita akan sosialisasikan lagi, di mana nanti bus itu diparkir dan ditempatkan apabila tidak menginap di terminal,” tambahnya.
Terkait banyaknya dugaan pungutan liar (pungli) di Terminal Baranangsiang, walikota mendukung terus pemberantasan pungli oleh tim saber pungli Polresta Bogor Kota. Jadi bentuk pungli apapun yang ada di Kota Bogor harus diberantas sampai tuntas.
“Kita mendukung tim saber pungli bekerja untuk memberantas seluruh praktik pungli, termasuk kalau di terminal itu ada pungli, silahkan diberantas,” tegasnya.
Namun demikian, saat ini terminal Baranangsiang itu sedang dalam masa transisi diserahkan kepada pemerintah pusat. Jadi semua pihak harus menyetujui proses masa transisi ini. Pemkot Bogor juga akan terus melakukan sosialisasi kepada semua pihak, terutama warga terminal terkait masa transisi ini, kalaupun ada yang harus ditegakan aturan tersebut dan tidak bisa direalisasikan, maka tidak perlu dipaksakan. [] BK-2