BOGOR-KITA.com – Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan siap melaksanakan apa yang direkomendasikan oleh Ombudsman DKI Jakarta Raya terkait Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Sentul City.
Pernyataan ini dikemukakan Ade Yasin saat ditemui dalam satu acara di Universitas IBN Khaldun Bogor, jalan Soleh Iskandar, Kota Bogor, Selasa (6/8/2019) pagi.
Ade Yasin mengemukakan, Selasa (6/8/2019) pagi ini juga Pemkab Bogor sudah mengirimkan surat kepada Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya untuk miinta arahan.
“Saya kirim surat hari ini untuk meminta arahan Ombudsman. Intinya apa yang direkomendasikan Ombudsman Bupati siap laksanakan,” kata Ade Yasin
Sebelumnya, Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho, menjelaskan kasus korupsi yang dilaporkan ke KPK, terkait maladministrasi sistem pengadaan air minum (SPAM) di Desa Kadumangu, Desa Cipambuan, Desa Citaringgul, Desa Babakan Madang, Desa Cijayanti, Desa Sumur Batu, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, dan Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor Ade Yasin selaku penanggung jawab PDAM dan Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan selaku pelaksana teknis PDAM, diduga terlibat langsung terhadap kebocoran dana yang merugikan keuangan negara tersebut.
Kasus SPAM Sentul City tersebut sudah berlangsung lama. Izin SPAM Sentul City dikeluarkan oleh Bupati Bogor Nurhayanti. [] Hari