Buntut Perusakan Segel, Satpol PP Bakal Laporkan Zentrum
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pencabutan Segel di Tempat Hiburan Malam (THM) Zentrum berbuntut panjang. Pasalnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor siap melaporkan THM Zentrum ke Polresta Bogor Kota.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, untuk perusakan segel oleh THM Zentrum, Satpol PP Kota Bogor membawa hal ini ke ranah hukum dengan melaporkan ke Polresta Bogor Kota.
“Iya kami laporkan ke Polresta. Hari ini penyidik kami melaporkan hal ini ke Polresta Bogor Kota,” ungkap Agus, Kamis (20/1/2022).
Agus menjelaskan, perusakan segel diketahui bermula dari adanya informasi dari warga bahwa ada aktivitas di dalam Zentrum. Kemudian Satpol PP Kota Bogor mengecek ke Zentrum, setibanya di lokasi melihat segel di pintu belakang sudah terbuka.
“Kami cek, ada karyawan di dalam. Mereka tengah berbincang-bincang. Tidak ada pengunjung, mereka tidak ada operasional,” jelasnya.
Dengan demikian, kata Agus melihat segel telah dirusak, dirinya menanyakan alasan pihak Zentrum membuka segel, alasannya tengah bersih-bersih saja. Kemudian ditanya, apakah boleh membuka segel, mereka hanya menjawab tidak tahu.
“Kemudian saya tegaskan, itu tidak boleh dong, yang boleh membuka segel itu hanya petugas Satpol PP Kota Bogor. Karena itu segel resmi dari pemerintah,” katanya.
Agus juga menekankan, bahwa THM Zentrum ini, disegel permanen, tanpa ada batas waktu. “Kalaupun mereka nanti mengajukan untuk buka kembali, kami akan kaji terlebih dahulu,” tutupnya. [] Ricky