Kota Bogor

BPN dan Pemkot Bogor Percepat Sertifikasi Aset dan Tanah Wakaf

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjalin kolaborasi strategis dalam rangka mempercepat pembangunan dan meningkatkan pendapatan daerah.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim bersama jajaran Pemkot bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi, membahas sejumlah program prioritas.

Akhyar menyampaikan bahwa terdapat empat program utama yang menjadi fokus bersama. Pertama, percepatan sertifikasi aset milik Pemkot Bogor sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan pemanfaatan lahan.

Kedua, percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk masjid, mushala, pesantren, dan fasilitas keagamaan lainnya. Program ini diharapkan dapat mempermudah lembaga keagamaan dalam mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Ketiga adalah percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), di mana tiga wilayah perencanaan saat ini sedang menjalani proses Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di tingkat provinsi. Kementerian ATR/BPN siap mendukung penerbitan substansi RDTR sebagai dasar hukum pembangunan di Kota Bogor,” jelas Akhyar saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Bogor, Selasa (5/8/2025).

Baca juga  Humas dan Wartawan Kota Prabumulih Kunker ke Pemkot Bogor

Keempat, lanjut Akhyar, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui integrasi data pertanahan. Kolaborasi ini mencakup sinkronisasi data peta bidang tanah dengan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemutakhiran data dan meningkatkan pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Semua program ini mendapat dukungan penuh dari Wali Kota dan jajaran. Kami siap memberikan kontribusi terbaik untuk Kota Bogor,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyebut pertemuan ini sebagai langkah penting dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dan legalisasi tanah wakaf.

“Teman-teman BPN sudah memiliki peta digital lengkap Kota Bogor. Jika ini disinergikan dengan peta PBB, maka pendapatan dari BPHTB bisa lebih dioptimalkan,” kata Dedie.

Baca juga  Pemkot Bogor Gelar Sosialisasi Peraturan Pertanahan

Ia juga menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf, agar rumah ibadah dapat menerima bantuan dari pemerintah secara legal.

“Masjid, mushola, pesantren, dan rumah ibadah yang belum bersertifikat wakaf silakan segera didaftarkan. Kalau sudah bersertifikat, mereka bisa mendapatkan bantuan untuk sarana dan prasarana keagamaan,” ucapnya.

Dedie menyebutkan, berdasarkan data sementara terdapat sekitar 1.500 masjid dan mushala di Kota Bogor, namun baru sekitar 800 yang terdaftar di Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Ia juga mendorong seluruh pengelola untuk segera melengkapi dokumen dan mendaftarkan tanah wakaf mereka, termasuk Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor, H. Dede Supriatna, menambahkan bahwa pihaknya mendukung program tersebut.

Baca juga  Pemkot Bogor Siapkan Aturan Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban di Masa Pandemi

“Alhamdulillah, kerja sama dengan BPN dan dukungan Pemkot sangat baik. Target tahun ini ada 500 titik tanah wakaf yang akan disertifikasi, dan saat ini sudah berjalan 100 titik,” ujar Dede.

Tanah-tanah wakaf yang tengah disertifikasi meliputi masjid, mushala, pesantren, tanah kuburan, serta lembaga pendidikan keagamaan seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN). [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top