Kota Bogor

Bima: Shalat Idul Fitri Kemungkinan Besar Dilarang di Seluruh Kota Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota Bogor akan memperketat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Penegasan ini dikemukakan Walikota Bogor Bima Arya dalam Video Conference Evaluasi PSBB antara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat, Sabtu (16/5/2020).

Salah satu bentuk pengetatan PSBB di Kota Bogor adalah kemungkinan melarang shalat Idul Fitri di seluruh Wilayah Kota Bogor.

“Kemungkinan besar shalat Idul Fitri pun akan kami larang di semua wilayah Kota Bogor. Karena kalau kami longgarkan di beberapa titik dengan pengecualian zonasi tadi, khawatirnya akan terjadi mobilitas,” kata Bima dalam rilis Prokompim Kota Bogor.

Dalam evaluasi PSBB, Kang Emil, sapaan akrab Ridwan kamil mengatakan, dari 27 kota dan kabupaten di Jabar, indeks kasus terkontaminasi corona, Kota Depok paling tinggi, yakni 12,7 per 100 ribu penduduk, sedang Kota Bogor keenam tertinggi yakni 8,1 per 100 ribu penduduk.

Baca juga  Walikota dan Wakil Walikota Bogor Shalat Idul Fitri di Kebun Raya

Namun dalam hal reproduksi kasus atau Rt, atau tingkat penularan, Kota Bogor terendah dengan angka 0,43, artinya satu kasus positif menularkan kepada hanya 0,43 orang lain. Angka Rt se-Jabar per 15 Mei, angka Rt adalah sebesar 1.04. Artinya setiap satu kasus memiliki kemampuan replikasi sebanyak 1 kali lipat.

Walikota Bogor Bima Arya menyatakan, meski Kota Bogor tingkat reproduksi kasusnya terendah namun Pemkot Bogor tetap memperpanjang PSBB hingga 26 Mei mendatang.

“Kota Bogor tingkat reproduksi kasusnya terendah di Jawa Barat kami syukuri itu, tapi ada beberapa catatan. Pertama, kita ini kota yang dikepung oleh beberapa daerah, dikepung oleh Kabupaten Bogor dan dekat dengan DKI Jakarta. Kedua, wilayah kami juga tidak terlalu besar, jadi satu dengan yang lainnya dan berbatasan langsung, kemungkinan mobilitasnya tinggi,” terangnya.

Baca juga  Bima Arya Lantik Pengurus Karang Taruna Kota Bogor

Bima mengatakan, memang masih ada kelurahan yang saat ini tercatat belum ada yang positif. Jumlahnya ada 24 Kelurahan dari 68 Kelurahan. Tapi ODP sudah tersebar di semua kelurahan dan hanya 3 kelurahan yang bersih dari PDP.

“Karena itu dengan pertimbangan tersebut, sulit rasanya bagi kami apabila unitnya itu zonanya berdasarkan kelurahan. Jadi dengan pertimbangan itu, ditambah juga dengan memasuki Idul Fitri yang semakin dekat ini, rasanya justru kita akan lebih memperketat PSBB. Kalau kita bebaskan relaksasi di satu kelurahan, maka orang-orang akan berbondong-bondong ke kelurahan itu, entah untuk shalat Ied ataupun untuk hal-hal lainnya,” jelasnya.

Bima menegaskan, saat ini Pemkot Bogor memilih untuk memperketat pemberlakuan PSBB sampai  26 Mei dan sudah merumuskan sanksinya melalui Perwali.

Baca juga  LBH KBR Sesalkan Langkah Pol PP Kota Bogor Laporkan PKL ke Polisi

“Kemungkinan besar shalat Idul Fitri pun akan kami larang di semua wilayah Kota Bogor. Karena kalau kami longgarkan di beberapa titik dengan pengecualian zonasi tadi, khawatirnya akan terjadi mobilitas,” kata Bima.

Bima mengatakan, pihaknya punya hitungan. Apabila PSBB tahap ketiga diperketat kemudian hasilnya landai, maka pihaknya akan merumuskan tahapan-tahapan relaksasi. “Seperti apa model dan formatnya, kami akan meminta masukan dari pakar epidemiologi, pengusaha, kampus dan lain-lain,” paparnya. 

Setelah itu apakah dilanjutkan perpanjang PSBB tahap keempat atau tidak, akan merujuk pada hasil evaluasi PSBB tahap ketiga pada 23 Mei 2020 nanti, yaitu rekomendasi Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top