Kota Bogor

Besok, Satpol PP Bakal Segel Mie Gacoan Bogor Barat

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor akhirnya akan menindak tegas tempat usaha yang tidak memiliki izin.

Penegak perda tersebut akan memasang segel di tempat usaha Mie Gacoan yang berada di Jalan Brigjen Saptaaji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat pada Kamis (24/11/2022) besok.

“Ya besok kita akan segel Mie Gacoan yang ada di Bogor Barat. Jam 10:00 WIB,” ucap Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach, usai menghadiri Mukorda IJTI II di Bianco Costel, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Rabu (23/11/2022).

Agus menjelaskan, penyegelan dilakukan karena tidak ada itikad baik dari pengelola Mie Gacoan dalam menyelesaikan berkas perizinannya.

Baca juga  Gagal Beri SP3, Satpol PP Kota Bogor Bakal Beri Sanksi Denda ke Mie Gacoan Pahlawan

“Berkas izin atau laporan sudah sejauh mana permohonannya belum kita terima, sehingga langkah penyegelan dilakukan,” ungkapnya.

Sementara, kata Agus, untuk Mie Gacoan di Jalan Raya Tajur dan Pajajaran juga menyusul karena sejumlah surat peringatan (SP) sudah dilayangkan.

“Untuk dua tempat terakhir ini. Kita juga akan bertindak tegas, selama mereka tidak bisa menyerahkan berkas perizinan yang kita minta. Terlebih lagi, mereka sudah beroperasional. Tentu, nanti juga akan ada denda atas operasional yang sudah dilakukan oleh mereka,” terangnya.

Sedangkan untuk Bajawa Flores Bogor, ia mengungkapkan masih ada tahapan surat pemberitahuan penyegelan setelah sudah diberikan SP 1 hingga 3.

“Namun, jika perizinannya telah selesai. Maka, proses penyegelan tidak kita lakukan,” pungkasnya. [] Ricky

Baca juga  PDIP Kunjungan Balasan ke PAN Bahas Pilkada Kota Bogor
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top