Berapa Biaya Paspor? Akan Naik di 2023?
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Paspor merupakan salah satu dokumen yang harus dibawa saat mau bepergian ke luar negeri.
Kemudian, berapa biaya penerbitan paspor? Apakah akan ada kenaikan di 2023?
Melansir sippn.menpan.go.id, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2014. Salah satu poin pentingnya adalah masa berlaku paspor 10 tahun. Lalu, apakah biaya paspor menjadi naik saat masa berlaku paspor menjadi 2 kali lipat lebih lama?
Biaya tetap sama
Meskipun masa berlaku paspor lebih lama menjadi 10 tahun, biaya pembuatan paspor sampai saat ini masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Artinya, tidak ada perubahan biaya terkait paspor. Hal ini tertuang dalam aturan yang lama, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Adapun biaya pembuatan paspor hingga tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000.
- Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp 650.000.
- Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Namun, perlu diketahui bahwa telah ada permintaan revisi tarif yang ada dalam PP 28/2019 dari Kementerian Hukum dan HAM dan saat ini masih dalam proses pembahasan kementerian/lembaga terkait. Besar kemungkinan biaya paspor di tahun 2023 akan naik. [] Hari