Kota Bogor

BEM se-Kota Bogor Desak Kejari Usut Tunggakan Pembayaran Alkes RS Lapangan

rs lapangan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Permasalahan masih tertunggaknya pembayaran pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit (RS) Lapangan senilai Rp5,6 miliar, mendapat sorotan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor Raya. Mereka mendesak Kejari Kota Bogor segera tangani hal tersebut.

Ketua BEM se-Bogor Raya M. Aditya Abdurahman menduga telah terjadi tumpang tindih regulasi pada RS Lapangan yang dibangun dalam waktu dua pekan.

“Diduga banyaknya tumpang tindih regulasi dengan sifatnya yang terburu-buru,” ucap Aditya kepada wartawan, Senin (26/4/2021).

Selain itu, BEM juga mempertanyakan langkah penutupan RS Lapangan dengan memperkuat puskesmas dan mengalokasikan alkes ke puskesmas.

“Perlu dipertanyakan integritas wali kota. Sebab, beliau pernah mengatakan akan tetap menyiagakan operasional RS Lapangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus pada momen Ramadan dan Idul Fitri,” katanya.

Baca juga  Diresmikan, Rumah Sakit Lapangan Kota Bogor Mulai Beroperasi

Ia menilai, pemerintah kota (pemkot) telah menunjukkan sikap inkonsistensi. Ia pun mempertanyakan mengenai vendor penyedia alkes untuk RS Lapangan.

Untuk itu, BEM mendesak Kejari Kota Bogor untuk mengedepankan penegakan hukum agar mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dampak dari kasus RS Lapangan.

“Kami minta kejari langsung turun mendalami permasalahan ini,” ujarnya.

Ia pun mempertanyakan nasib para pekerja, karena dengan penutupan RS Lapangan akan terjadi pemutusan kontrak. “Menjelang Idul Fitri maupun hari buruh ini akan menjadi stimulus bagi para pekerja,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor Cakra Yhuda, mengaku akan mendalami permasalahan yang terjadi RS Lapangan, sehingga tunggakan pengadaan alkes sebesar Rp5,6 miliar bisa diketahui publik secara terang benderang.

Baca juga  Izin Selesai 18 April, Bima Arya Harap Operasional RS Lapangan Dilanjut

Menurutnya, dalam proses pendirian RS Lapangan memang dilakukan pendampingan oleh bidang perdata dan tata usaha negara (datun). Namun, pencegahan dan penindakan merupakan dua hal yang berbeda.

“Ya, yang pasti kami akan mendalami dan mempelajarinya,” kata Cakra.

Cakra menuturkan, pendamping perdata itu mulai administrasi dan kesesuaian aturan. Jadi memang ada permasalahan di kemudian hari, maka  tentunya akan dipelajari.

“Pendampingan yang dilakukan sebelumnya bersifat yuridis dan normatif,” tandasnya.

RS Lapangan yang berada di Komplek GOR Pajajaran beroperasi mulai 18 Januari 2021 dan dinonaktifkan pada 18 April 2021. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top