Belum Lengkapi Perizinan, Dua Bangunan di Jalan Haji Mawi Didatangi Satpol PP
BOGOR-KITA.com, PARUNG – Petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor dari Unit Satpol PP Kecamatan Parung didampingi personil Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Bogor mendatangi dua buah bangunan rumah toko (ruko) yang berada di jalan raya Haji Mawi Kecamatan Parung.
Kepala Unit (Kanit) Satpol PP Kecamatan Parung, Endang Darnawan menjelaskan, kedatangan para petugas tersebut guna melakukan giat pemeriksan administrasi perizinan bangunan toko busana dan ruko 2 lantai yang berlokasi di jalan raya Haji Mawi Desa Waru Kecamatan Parung.
“Giat ini adalah untuk penegakan Perda, karena disinyalir bangunan – bangunan ini belum melengkapi administrasi perijinan. Dan dari hasil pemeriksaan petugas ke lokasi, memang belum lengkap. Maka langsung ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan, para pemilik ruko di panggil ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor,” ujar Kanit Satpol PP Endang Darmawan, Selasa (26/7/2022).
Menurut pria yang akrab disapa Jack ini, giat pemeriksaan terkait kelengkapan administrasi perijinan rutin dilakukan, terutama terhadap bangunan – bangunan baru. Kegiatan rutun ini dikoordinasikan dengan petugas UPT Tata Bangunan dan di dampingi PPNS dari Mako Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Jadi kami mengimbau untuk pelaku usaha yang akan mendirikan bangunan, agar terlebih dahulu melakukan proses pengurusan administrasi perijinan dari awal hingga lengkap. Agar giat usahanya berjalan lancar serta tidak melanggar Perda Kabupaten Bogor,” tukas Jack. [] Fahry