Kab. Bogor

Belum Lengkap, Izin 13 Perusahaan Galian C Rumpin

Dokumentasi

BOGOR-KITA.com – Pemerintah Kecamatan Rumpin memastikan, dari 15 perusahaan tambang yang mengeksplorasi material tambang  galian c, di wilayah itu, 13 di antaranya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 12 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. Kepastian ini diketahui dari hasil pendataan yang dilakukan Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rumpin selama satu bulan.

“Sebanyak 13 perusahaan tak mengatongi izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan kantor dan mes pegawai,” kata Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Rumpin, Hasan Soleh kepada PAKAR di Kantor Kecamatan, Jalan Prada Samlawi, Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin, Rabu (10/12).

Pendataan ini, kata Soleh membuktikan bahwa perusahaan tambang di Rumpin itu belum memiliki perizinan secara lengkap. “Hasil pendataan ini akan kami laporkan kepada pihak terkait di Pemerintah Kabupaten Bogor,” kata Soleh.

Baca juga  Letkol Czi Dwi Bima Nurrahmat Gantikan Imam Santoso Jadi Dandim Kabupaten Bogor

Terkait izin eksplorasi material tambang , Hasan mengatakan, 13 perusahaan memiliki izin usaha pertambangan (IUP)  yang dikeluarkan Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor.

IUP itulah yang menjadi dasar mereka melakukan penambangan. Sebab, apabila  sudah memiliki IUP, diasumsikan sudah  memiliki izi secara keseluruhan. “Karena itu pula perusahaan itu mengabaikan pengurusan beberapa perizinan lain, tapi berdalih sedang diporses,” papar Hasan lagi.

Hasan merinci, 13 perusahaan tambang yang tidak memiliki izin itu, tujuh perusahaan berioperasi di Desa Cipinang, tiga diantaranya adalah  PT  Lotus SG Lestari, PT Batu Sampurna Makmur dan PT Taruh Batu Manunggal. Ketiganya tidak memiliki IMB dan izin gangguan (HO).

Baca juga  Gebyar Semarak HUT RI Ke 79 Di Rumpin, 1.000 Peserta Ikuti Jalan Sehat Dan Pengobatan Gratis

Sedangkan empat lainnya, adalah PT Karya Citra Quarindo, diketahui tidak memiliki UKL/UPL, PT Lola Laut Timur tak mengantongi IMB, HO dan UKL/UPL, PT Musika Purbantara tak dilengkapi ILOK/IP2T, IMB, HO dan UKL/UPL, dan, PT Gunung Cabe Makmur, tak mengantongi ILOK/IP2T, IMB, HO.

Sementara dua perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Rumpin, yakni CV Aneka Sri dan CV Nureva Tina Pratama.  CV Aneka Sri tak memiliki IMB dan HO. Begitu juga dengan CV Nureva Tina Pratama, tidak memiliki ILOK/IP2T, IMB, HO serta UKL/UPL.

Perusahaan tambang di di Desa Sukasari adalah  CV Mitra Alam Semesta, tidak memiliki IMB, HO dan UKL/UPL.  Kemudian CV Panema Arta, tak memiliki ILOK/IP2T, IMB, Izin Gangguan (HO) dan UKL/UPL.

Baca juga  Lagi, Politisi Bogor Lompat dari Demokrat ke Nasdem

Sedangkan perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Rabak, yakni PT Arvindo Tech Lestari dan CV Quari Bumi Sampay tak memiliki ILOK/IP2T, IMB, Izin Gangguan (HO) dan UKL/UPL.[] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top