Dokumentasi
BOGOR-KITA.com – Pemerintah Kecamatan Rumpin memastikan, dari 15 perusahaan tambang yang mengeksplorasi material tambang galian c, di wilayah itu, 13 di antaranya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 12 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. Kepastian ini diketahui dari hasil pendataan yang dilakukan Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rumpin selama satu bulan.
“Sebanyak 13 perusahaan tak mengatongi izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan kantor dan mes pegawai,” kata Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Rumpin, Hasan Soleh kepada PAKAR di Kantor Kecamatan, Jalan Prada Samlawi, Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin, Rabu (10/12).
Pendataan ini, kata Soleh membuktikan bahwa perusahaan tambang di Rumpin itu belum memiliki perizinan secara lengkap. “Hasil pendataan ini akan kami laporkan kepada pihak terkait di Pemerintah Kabupaten Bogor,” kata Soleh.
Terkait izin eksplorasi material tambang , Hasan mengatakan, 13 perusahaan memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor.
IUP itulah yang menjadi dasar mereka melakukan penambangan. Sebab, apabila sudah memiliki IUP, diasumsikan sudah memiliki izi secara keseluruhan. “Karena itu pula perusahaan itu mengabaikan pengurusan beberapa perizinan lain, tapi berdalih sedang diporses,” papar Hasan lagi.
Hasan merinci, 13 perusahaan tambang yang tidak memiliki izin itu, tujuh perusahaan berioperasi di Desa Cipinang, tiga diantaranya adalah PT Lotus SG Lestari, PT Batu Sampurna Makmur dan PT Taruh Batu Manunggal. Ketiganya tidak memiliki IMB dan izin gangguan (HO).
Sedangkan empat lainnya, adalah PT Karya Citra Quarindo, diketahui tidak memiliki UKL/UPL, PT Lola Laut Timur tak mengantongi IMB, HO dan UKL/UPL, PT Musika Purbantara tak dilengkapi ILOK/IP2T, IMB, HO dan UKL/UPL, dan, PT Gunung Cabe Makmur, tak mengantongi ILOK/IP2T, IMB, HO.
Sementara dua perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Rumpin, yakni CV Aneka Sri dan CV Nureva Tina Pratama. CV Aneka Sri tak memiliki IMB dan HO. Begitu juga dengan CV Nureva Tina Pratama, tidak memiliki ILOK/IP2T, IMB, HO serta UKL/UPL.
Perusahaan tambang di di Desa Sukasari adalah CV Mitra Alam Semesta, tidak memiliki IMB, HO dan UKL/UPL. Kemudian CV Panema Arta, tak memiliki ILOK/IP2T, IMB, Izin Gangguan (HO) dan UKL/UPL.
Sedangkan perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Rabak, yakni PT Arvindo Tech Lestari dan CV Quari Bumi Sampay tak memiliki ILOK/IP2T, IMB, Izin Gangguan (HO) dan UKL/UPL.[] Harian PAKAR/Admin