BOGOR-KITA.com, DEPOK – Penanganan covid-19 di 25 RW di Kota Depok yang ditetapkan sebagai wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga Covid-19 atau PSKS diatur khusus.
Salah satunya terkait protokol keluar masuk ke wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah PSKS.
Protokol keluar masuk itu dituangkan dalam Peratuan Wali Kota Depok Nomor 37 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok yang ditetapkan tanggal 4 Juni 2020.
Pada Pasal 21 huruf e, Protokol Keluar/Masuk PSKS Covid-19 disebutkan,
1.pemberian rekomendasi bebas tugas oleh Lurah setempat untuk warga di lokasi PSKS Covid-19 yang bekerja;
2.pengawasan orang masuk dan keluar lokasi PSKS Covid-19;
Dalam perwali tersebut Pasal 21 tersebut juga disebutkan sejumlah upaya penanganan dan pencegahan pada saat PSKS Covid-19 ditetapkan pada suatu wilayah Rukun Warga (RW) dilakukan melalui cara:
a.tahap persiapan:
1.pelacakan kontak kasus positif;
2. sosialisasi dan edukasi masyarakat dalam PSKS Covid-19;
3. musyawarah solidaritas sosial masyarakat;
b.tahap pencegahan dan penanganan:
1.sterilisasi ruang, rumah, fasilitas social dan fasilitas umum pada lokasi PSKS Covid-19;
2.pelaksanaan Rapid Test dan/atau Swab PCR;
3. pemeriksaan dan pelayanan kesehatan;
4. isolasi Rumah Sakit bagi kasus konfirmasi positif Covid-19 atau kasus terduga Covid-19 yang sebelumnya melakukan isolasi mandiri.
c. tahap bantuan sosial:
2.pemberian bantuan logistik
2.pemberian kebutuhan masker, sarung tangan dan handsanitizer;
d.tahap pendampingan:
1.penguatan masyarakat menghadapi pandemi Covid19
2. pelayanan konsultasi psikologi
3. pelayanan pembelajaran bagi anak-anak;
Adapun 25 RW di Kota Depok yang ditetapkan sebagai wilayah PSKS dituangkan dalam Keputusan Walikota Depok Nomor 443/235/Kpts/Dinkes/Huk/2020, yang ditandatangani Walikota Depok K.H. Mohammad Idris Wali Kota Depok Sebagai Ketua Gugus Tugas Pp Covid-19 Kota Depok, tanggal 4 Juni 2020.
Daftar 25 RW yang ditetapkan sebagai wilayah PSKS tesebut adalah sebagai berikut:
[] Admin