Begal Bersenpi di Bogor Dihadiahi Timah Panas, Penjara 9 Tahun Menanti
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap begal yang kerap beraksi di Kota Bogor.
Salah satu pelaku berinisial FH (31) dihadiahi timah panas di kaki kiri karena berusaha melarikan diri ketika ditangkap.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan FH ditangkap usai melancarkan aksinya di wilayah Kelurahan Cibadak, Kecamatam Tanah Sareal, Kota Bogor.
“Kejadian kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi di Jalan KH. Sholeh Iskandar pada 19 Juni 2023 sekitar pukul 21.45 WIB,” ucap Kombes Bismo pada Rabu, (28/6/2023).
Ia mengungkapkan kejadian tersebut bermula ketika korban berinisial MD sedang duduk di pinggir jalan karena kondisi motornya sedang overheat, kemudian korban dihampiri kedua pelaku dan mengancam diduga menggunakan senjata api.
“Saat menjalankan aksinya, FH saat itu bersama satu orang rekannya yang kini masih DPO. Pelaku DPO inilah yang diduga menodongkan senjata api ke kepala korban,” jelasnya.
Usai mengancam korban, kata Bismo, pelaku berhasil merampas motor serta uang tunai Rp5 juta dan lima unit handphone.
“Jadi korban waktu itu baru pulang ke rumah dari kios jualan handphonenya, kemudian motornya overheat di Jalan KH. Sholeh Iskandar. Setelah itu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak polisi,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku lain berinisial MDP masih dilakukan pengejaran dan telah menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Terhadap pelaku (FH) kami berikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri dari sergapan petugas,” tegasnya.
Dari hasil pengembangan terhadap FH, polisi berhasil menangkap WW (31) yang merupakan penadah motor hasil curian milik korban yang dibeli seharga Rp2,3 juta.
Bismo menuturkan bahwa FH sudah dua kali melancarkan aksinya di wilayah Pasir Kuda, Kota Bogor dan Ciapus, Kabupaten Bogor.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan berpura-pura cash on delivery (COD) dan merampas barang korban. Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan tiga buah handphone milik korban,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka FH dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.
“Sedangkan tersangka WW (penadah) dijerat dengan Pasal 480 KUHP,” pungkasnya. [] Ricky