BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat mengeluarkan edaran tentang besaran zakat fitrah yang dikonversi dengan beras 2,5 kg untuk tahun 2020. Untuk Kabupaten Bogor dan Kota Bogor ditetapkan sebesar Rp 35 ribu per orang.
Sementara untuk Kota Depok ditetapkan sebesar Rp 37.000. Untuk Kota dan Kabupaten Bekasi lebih besar lagi, yakni sebesar Rp 40.000.
“Dengan adanya data terbaru ini, maka data tahun yang lalu dinyatakan tidak berlaku,” ungkap KH. Affif Ramdani dari Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat di Bandung, Kamis (30/4/2020).
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan, memasuki saat futur (berbuka puasa) pada Idul Fitri.
Bahkan pemerintah melalui Menteri Agama Fachrul Razi, meminta umat Islam yang sudah mampu dan masuk kategori wajib mempercepat pembayaran zakat maal (zakat harta) pada Ramadhan 1441 H ini.
Imbauan Menag ini sebagai upaya agar zakat dapat dijadikan jaring pengaman sosial terhadap warga menengah bawah yang terdampak pendemi virus corona atau COVID-19 . Terkait pengumpulan zakat dan penyalurannya, Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020. [] Anto