Bayi Tertukar dan Jawaban Pihak RS Sentosa
BOGOR-KITA.com, KEMANG – Adanya langkah hukum dari pasangan suami istri (Pasutri) dengan membuat pengaduan ke Polres Bogor terkait dugaan anaknya tertukar setelah satu tahun pasca melahirkan di RS Sentosa, ditanggapi oleh pihak Legal RS Sentosa, Gregorius B Djako SH.
Dari informasi yang dikumpulkan redaksi media ini, dikabarkan bahwa pasutri atas nama Siti Mauliah dan suaminya Muhamad Tabrani, warga Kecamatan Ciseeng melalui Kuasa Hukum Rusdy Ridho dari kantor hukum SIMA Law Farm, telah membuat pengaduan ke Unit PPA Polres Bogor Polda Jabar.
Terkait ini, Legal RS Sentosa, Greg mengatakan pihak nya menghormati hak hukum yang diambil oleh setiap orang. Namun dirinya juga menegaskan, bahwa kasus ini baru muncul setelah interval waktu selama satu tahun dan tanpa ada informasi awal ke pihak manajemen RS.
“Jadi kami hormati hak hukum setiap orang. Kami juga akan ikuti prosedur hukum yang berlaku. Namun begitu, kami sayangkan karena kasus ini tidak ada upaya untuk langkah persuasif dan preventif. Padahal ini menyangkut soal masa depan anak dan soal manusia,” ungkap Greg Djako, Kamis (10/8/2023).
Ia menegaskan, pihak pasutri ini tidak pernah menginformasikan dugaannya tersebut (anaknya tertukar-Red) kepada pihak manajemen dari rumah sakit sejak awal kejadian. Padahal sebagai fasilitas kesehatan masyarakat, tentu pihak RS melalui manajemen akan melayani tiap pengaduan pasien sesuai dengan SOP yang sudah menjadi peraturan di RS.
“Jadi informasi resmi tidak ada ke pihak manajemen. Namun begitu kami tetap menjalankan upaya preventif. Tolong dicatat, bahwa proses dari pengambilan sampel DNA penggugat dan anaknya itu, dibiayai pihak rumah sakit,” ungkapnya.
Greg juga menjelaskan, LP yang dibuat oleh pihak penggugat meskipun sah secara hukum tapi bisa dipersepsikan sebagai klaim sepihak. Karena pengaduan soal adanya anak yang tertukar itu tidak ada pihak lain sebagai yang juga merasa tertukar.
“Logikanya, kalau anak tertukar, kan harus jelas dengan siapa tertukarnya, apakah ada bukti kedua belah pihak yang tertukar dan lainnya,” ujar Greg.
Terlebih lagi, lanjutnya, kasus ini baru muncul setelah satu (1) tahun pasca si Ibu melahirkan anaknya di Rumah Sakit. Sehingga, untuk membuktikan dugaan itu diperlukan berbagai klarifikasi dan validasi dari para saksi serta catatan rekam medis dan administrasi sesuai data dan fakta yang ada.
“Yang jelas, kami hormati hak hukum setiap orang dan itu bisa berproses. Tapi sekali lagi kami ingin mengedepankan upaya preventif karena ini menyangkut nasib manusia, masa depan bagi anak,” pungkas Greg Djako. [] Fahry