Kota Bogor

Bawa Paksa Cucu Karena Nenek Tidak Bisa Bayar Utang, Polisi Jadikan Pemberi Utang Tersangka

Konferensi pers terkait pengambilan paksa anak di bawah umur soal permasalahan utang piutang di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Senin (9/8/2021).

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sempat viral karena ada seorang cucu dijadikan jaminan utang sang nenek di Wilayah Bogor Barat.

Faktanya, anak tersebut dibawa paksa oleh pemberi utang dan bukan dijadikan jaminan oleh sang nenek.

Kejadian itu bermula ketika Yanto dan Mardiyah mempunyai utang kepada N sebanyak Rp15 juta.

Pengambilan paksa cucu Yanto dan Mardiyah terjadi pada 16 Juli 2021 saat N mendatangi kontrakan Yanto di Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat.

Alih alih menagih utang, ternyata N membujuk cucu Yanto dan Mardiyah yang bernama MR (5) untuk ikut bersamanya.

Dan sejak dari itu Yanto dan Mardiyah tidak bisa bertemu dengan MR. Bahkan saat Yanto dan Mardiyah ingin bertemu dan menelpon cucunya MR tetap tidak bisa.

Baca juga  Ketua APEKSI Bima Arya: Indonesia Darurat Sampah, Perlu Perpres yang Lebih Baik

Akhirnya Yanto dan Mardiyah melaporkan tindakan N itu kepada pihak kepolisian.

Menindak lanjuti laporan Yanto dan Mardiyah Polresta Bogor Kota melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mencari dan menyelamatkan korban MR.

“Polresta Bogor Kota telah menerima kedatangan pak Yanto dan bu Mardiyah yang melaporkan bahwa cucunya atas nama MR telah diambil dari penguasaanya oleh terlapor yaitu N. Bahkan pak Yanto dan ibu Mardiyah tidak bisa menemui cucunya sekitar 20 hari dari 16 Juli hingga 6 Agustus 2021,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Senin (9/8/2021).

Sebagai tindakan kemanusiaan, lanjut Susatyo, pihaknya mencari keberadaan MR ke kediaman N dan mendapatkan MR. Pada saat itu pihak kepolisian langsung menyerahkan MR kepada pihak keluarga.

Baca juga  Himpunan Humas Hotel Bogor Kunjungi PWI Kota Bogor, Siap Berkolaborasi

Setelah itu, kata Susatyo pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor dalam rangka pemeriksaan sekaligus pemulihan psikis MR.

“Hari Minggu 8 Agustus kami melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi sekaligus, kami meminta akta kelahiran dan KK,” katanya.

Kemudian, Susatyo menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap N dan hasil dari pemeriksaan pihaknya menetapkan N sebagai tersangka.

“Pada hari Senin sore kami tetapkan N sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 88 UU perlindungan anak dan atau pasal 330 KUH Pidana yang intinya mengambil alih penguasaan anak belum cukup umur secara melawan hukum,” jelasnya.

Sementara, koordinator P2TP2A Iit Rahmatin menuturkan P2TP2A berkomitmen untuk melakukan pemulihan psikologis terhadap MR.

Baca juga  Kota Bogor Raih Penghargaan Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman

“Kami juga akan memberikan proses perlindungan untuk para korban yaitu pak Yanto, bu Mardiyah dan MR,” tegasnya.

Di tempat yang sama, nenek MR, Mardiyah mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan P2TP2A yang telah membantu dirinya mengembalikan cucunya MR.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polresta Bogor Kota yang sudah membantu saya sampai cucu saya kembali kepada saya,” singkatnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top