Kota Bogor

Bapemperda DPRD Kota Bogor Temukan Sejumlah Persoalan di Rusunawa Cibuluh

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor meninjau kondisi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Cibuluh di Jalan Pangeran Sogiri, Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara, Rabu (11/2/2026).

Kunjungan lapangan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Rumah Susun, sekaligus untuk menyerap aspirasi para penghuni.

Dalam peninjauan tersebut, Bapemperda menemukan sejumlah persoalan yang masih dirasakan warga Rusunawa. Beberapa di antaranya terkait keterbatasan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK), potensi banjir di titik tertentu, hingga aturan masa sewa yang dinilai perlu ditinjau kembali.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana, menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi langkah strategis agar regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.

Baca juga  Bantu Palsukan KK Saat Proses PPDB, 5 Orang di Bogor Ditangkap Polisi

Menurutnya, dialog langsung dengan penghuni memberikan gambaran nyata mengenai aspek-aspek yang perlu diperkuat dalam Raperda Rumah Susun.

“Hari ini kami bersilaturahmi, melihat dan memantau langsung sekaligus berdialog terkait penguatan pasal-pasal atau regulasi yang memang dibutuhkan dalam pengelolaan maupun pemanfaatan rumah susun,” ujar Eka.

Ia menambahkan, evaluasi terhadap aturan masa tinggal serta peningkatan fasilitas penunjang menjadi perhatian serius Bapemperda agar kenyamanan penghuni dapat terjamin.

“Yang pasti ada beberapa aturan yang harus dievaluasi, terutama berkaitan dengan masa tinggal dan fasilitas-fasilitas yang menyangkut kenyamanan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini mengedepankan prinsip kemanfaatan dan keadilan bagi seluruh penghuni Rusunawa.

Baca juga  Kota Bogor Terima Penghargaan Penata Transportasi Publik Terbaik 2015

Ia menekankan pentingnya pemenuhan fasilitas pendukung, seperti akses disabilitas, fasilitas ibadah, hingga sarana yang ramah lansia.

“Regulasi yang kita buat ini asasnya adalah kemanfaatan dan keadilan. Bagaimana kita memanusiakan manusia. Jadi fasilitas disabilitas, fasilitas ibadah yang ramah, hingga kebutuhan MCK harus menjadi bagian utuh dalam regulasi,” tegas Endah.

Bapemperda menargetkan Raperda Inisiatif tentang Rumah Susun dapat dirampungkan pada tahun 2026 dan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

“Mudah-mudahan tahun 2026 ini bisa selesai sebelum Desember,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top