Kota Bogor

Bapemperda DPRD Kota Bogor Evaluasi Pelaksanaan Perda Pesantren dan Perizinan Berusaha

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan agenda evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha, Selasa (16/9/2025).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menyampaikan catatan evaluasi terkait Perda Nomor 8 Tahun 2022, yakni pentingnya memastikan seluruh perizinan berusaha benar-benar dijalankan oleh para pelaku usaha dan investor di Kota Bogor.

“Ini perlu dicermati juga, apakah usaha-usaha, rumah makan, kafe dan lain sebagainya yang berdiri di wilayah tersebut, izinnya sudah lengkap,” ujar Anna dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/9/2025).

Baca juga  Pemkot Cirebon Ajukan Dua Raperda

Anna menekankan, fungsi pengawasan dan asistensi oleh aparatur wilayah di tingkat kelurahan dan kecamatan harus lebih diperkuat. Kehadiran pemerintah, menurutnya, menjadi penting agar tidak ada lagi usaha yang berdiri tanpa diketahui aparat setempat maupun tanpa melalui mekanisme perizinan.

“Peran pengawasan itu harus dilakukan oleh kecamatan dan kelurahan untuk memberikan kemudahan, bantuan, fasilitasi dalam pengurusan izin,” jelasnya.

Sementara itu, hasil evaluasi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2022 menyoroti pentingnya pembentukan Tim Pengembangan Pesantren yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor bersama unsur lain sesuai amanat Perda.

“Harapannya, dengan adanya tim ini bisa mempermudah atau membantu kepentingan pesantren di Kota Bogor,” katanya.

Baca juga  Fahreza Anwar: Evaluasi DPRD dan Bupati Karena Gagal Realisasi Program Kabupaten Termaju

Selain itu, DPRD Kota Bogor juga mendorong Bagian Kesra Setda Kota Bogor untuk memfasilitasi percepatan izin operasional pesantren. Sebab, berdasarkan data DPRD, masih banyak pesantren di Kota Bogor yang belum memiliki izin operasional, sehingga penyaluran bantuan yang diatur dalam Perda menjadi terhambat.

“Karena memang saat ini masih banyak pesantren di Kota Bogor yang belum mengurus izinnya, sehingga mereka terkendala untuk menerima bantuan,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top