Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Polisi Musnahkan Knalpot Brong Jelang Nataru
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) jajaran Satlantas Polresta Bogor Kota menyita 3.315 knalpot bising atau knalpot Brong.
Setelah dilakukan penyitaan, ribuan knalpot tersebut kemudian akan dimusnahkan dengan cara dipotong.
Pemusnahan ribuan knalpot brong itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Kamis (21/12/2023).
“Jumlah 3.315 knalpot yang dimusnahkan,” kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Knalpot brong tersebut disita atas adanya aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara knalpot tersebut.
Dari aduan tersebut, lanjut Kombes Bismo pihaknya langsung melakukan operasi kepada pengguna knalpot brong.
Ia menuturkan knalpot brong yang berhasil disita didapat sejak periode Maret sampai dengan awal Desember 2023.
“Banyak aduan dan keluhan masyarakat yang masuk dalam nomor aduan Kapolresta Bogor Kota terkait dengan suara knalpot yang menganggu kenyamanan warga,” ucapnya.
Selain itu, kata Kombes Bismo pihaknya juga akan melakukan penilangan kepada pengguna knalpot brong sebagai upaya terakhir.
“Knalpot brong ini bisa (menyebabkan) kasus tawuran dan sebagainya, juga mengganggu kenyamanan warga yang ada di gang,” ujarnya.
Ia menyampaikan, pemusnahan knalpot brong ini sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan serta peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 7 tahun 2009, bahwa kendaraan hanya boleh menggunakan knalpot sesuai standar.
Dengan demikian, Kapolresta memyatakan bahwa setiap kendaraan yang menggunakan knalpot brong bakal terkena tindakan tegas.
“Knalpot brong ini bisa melebihi batas desibel yang ditetapkan bisa sampai 100-120 disibel,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menuturkan sesuai intruksi Kapolri, pada pelaksanaan operasi natal dan libur tahun baru 2024, Jajaran Satlantas tidak melaksanakan penilangan manual.
Kebijakan peniadaan penilangan manual ini terhitung sejak awal Desember 2023. Namun demikian, Jajaran Satlantas Polresta Bogor Kota tetap menerapkan tilang elektronil atau ETLE mobile kepada pengendara yang melanggar.
“Sehingga pelanggaran yang sifatnya kasat mata, kelihatan, tidak pakai helm, melawan arus, kecepatan kami tindak melalui ETLE mobile, tapi kami dahulukan tindakan persuasif, tindakan preentif berupa teguran kepada masyarakat,” kata Kompol Galih Apria. [] Ricky