Bandel Tak Bayar Pajak, Sejumlah Rumah Mewah di Kota Bogor ‘Ditandai’
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Tim gabungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor menindak tegas wajib pajak (WP) bandel dengan memasang papan tanda belum bayar pajak di sejumlah rumah mewah yang ada di Kota Bogor.
Tim gabungan memasang papan pengawasan berbunyi “Pemilik Objek Pajak ini, Menunggak Pajak Daerah”. Papan peringatan pun dipasang di bagian pintu gerbang dan pagar rumah mewah tersebut.
Kabid Penagihan dan Pengendalian di Bapenda Kota Bogor Anang Yusuf mengatakan, pemasangan plang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dilakukan sebagai upaya penagihan kepada wajib pajak yang tidak melunasi tagihan PBB P2.
“Pemasangan papan pengawasan di rumah wajib sudah dilakukan Senin lalu yaitu tanggal 24 Januari 2022,” ucap Anang, Minggu (30/1/2022).
Anang menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan terhadap wajib pajak yang belum membayar PBB P2 yang memiliki rata-rata piutang pajak bumi dan bangunan di atas 3 tahun dan nilai piutang di atas Rp50.000.000.
“Sebelum pelaksanaan pemasangan papan pengawasan dilakukan, Bapenda Kota Bogor telah memberikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak, untuk segera menyelesaikan kewajiban membayar pajak sebanyak 3 kali. Setelah itu, dilayangkan surat peringatan terkait akan dipasang papan pengawasan pajak,” tegasnya.
Dengan batas waktu yang telah ditentukan, kata Anang ternyata wajib pajak tidak melaksanakannya. Jadi, ada beberapa lokasi pemasangan papan pengawasan PBB P2 diantaranya di lokasi Kelurahan Cimahpar, Kelurahan Cibuluh, Kelurahan Ciparigi, Kelurahan Bantar Jati, Kelurahan Rangga Mekar Kelurahan Tajur dan Kelurahan Balumbang Jaya.
“Untuk pemasangan papan pengawasan pajak dilaksanakan oleh Bapenda dengan didampingi oleh Satpol PP Kota Bogor dan aparat wilayah serta kelurahan. Semuanya berjalan kondusif alias tak ada perlawanan,” tutupnya. [] Ricky