Baliho Spanduk Partai di Bogor Bakal Ditertibkan, Nunggu Ini
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akan menertibkan alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk setelah surat kesepakatan bersama disepakati dalam waktu dekat ini oleh semua partai peserta Pemilu 2024.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatpolPP) Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid mengatakan, untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye yang saat ini mulai terlihat dimama-mana pihaknya masih menunggu pernyataan bersama semua partai.
“Setelah rapat itu dan ada pernyataan bersama baru kita tindaklanjuti,” ujar Cecep Iman Nagarasid kepada wartawan kemarin.
Waktunya, kata dia, sekitar bulan Oktober sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Bogor sempat mengeluarkan aturan penertiban alat peraga kampanye yang dikeluarkan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) di zona-zona tertentu.
“Tapi itu tidak bisa dilaksanakan karena di hasil rapat keputusan pak Sekda harus dikaji lagi, masa Cibinong ditertibkan yang lain tidak,” ungkapnya.
Akhir dari rapat yang digelar belum lama ini menyepakati penertiban alat peraga kampanye akan dilakukan setelah dibuatkan surat pernyataan bersama semua stakeholder pemilu,” bebernya.
Jadi, ia memastikan jika sampai saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja belum bisa melakukan penertiban alat peraga kampanye meski pendekatan penertibannya menggunakan Perda Ketertiban Umum.
“Belum ada tindakan, kalau ngambil langkah sekarang sangat riskan harus hasil kesepakatan bersama,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor mengaku belum memiliki kewenangan penindakan terkait maraknya baliho yang banyak memenuhi fasilitas umum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah menjelaskan, terkait baliho-baliho yang marak terpampang di ruang ruang publik baik partai maupun tokoh saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
“Yang baliho partai pada nempel di sejumlah wilayah itu bagian dari sosialisasi,” ujar Irvan Firmansyah kepada wartawan.
Dan itu boleh dilakukan karena dalam konteks memberitahukan kepada masyarakat soal logo partai, nomor urut dan sebagainya itu belum termasuk pada tahapan kampanye.
“Karena belum pada tahapan kampanye jadi saat ini kewenangan nya bukan pada kami di Bawaslu,” tandasnya. [] Danu