Kota Bogor

Bahasa di Ruang Publik Wajib Menggunakan Bahasa Indonesia

Bima Arya dan Ade Sarip dalam sosialisasi bahasa

BOGOR-KITA.com  – Posisi bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan dan bahasa pendidikan.

Oleh sebab itu  Bahasa Indonesia wajib digunakan di ruang publik. Hal ini dikemukakan Kepala Balai Bahasa Jabar, M. Abdul Khak dalam Sosialisasi Hasil Lokakarya Pemartabatan Bahasa Indonesia yang digelar Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat bagi pelaku usaha perhotelan dan restourant se-Kota Bogor di Hotel Salak, Jalan Ir H. Djuanda, Selasa (20/10/2015). Sosialisasi ditujukan untuk  meningkatkan kesadaran penggunaan Bahasa Indonesia yang benar dan tepat di ruang publik.

Sosialisasi dibuka Walikota Bogor, Bima Arya, didampingi Kepala Balai Bahasa Jabar, Muh.Abdul Khak; Kepala Disparbudekarf, Shahlan Rosidi, dan Ketua PHRI Kota Bogor, Hartono Singgih.

Baca juga  Petakan Masalah, Bima Arya Pimpin Ekspedisi Ciliwung Sampai Jakarta

Bima mengapresiasi  pelaksanaan kegiatan ini karena menurutnya bahasa adalah identitas yang menggambarkan karakter bangsa. “Penggunaan bahasa Indonesia seperti nama, istilah di ruang publik, harus dikuasai dengan baik,” kata Bima.

Ditambahkan, yang membahayakan saat ini adalah generasi muda yang sering menggunakan bahasa ‘alay’ dan ketika di forum resmi masih banyak yang tidak menguasai bahasa Indonesia yang tepat.  [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top