Kota Bogor

Baca Ini Supaya Tahu Hak Pekerja Di Perusahaan

Ilustrasi/Istimewa

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Undang-Undang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal sebagai Omnibus Law, merupakan undang-undang yang mengatur berbagai aspek dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Salah satu aspek yang diatur dalam undang-undang ini adalah hak-hak karyawan. Meskipun Undang-Undang Cipta Kerja ini dinilai kontroversial dan mendapat beragam respons, namun penting untuk memahami hak-hak karyawan yang dijamin dalam undang-undang tersebut.

Hak Karyawan dalam Undang-Undang Cipta Kerja di Indonesia

Berikut adalah beberapa hak karyawan dalam Undang-Undang Cipta Kerja di Indonesia.

Hak Pekerja dalam Perjanjian Kerja (Pasal 59-63)

Undang-Undang Cipta Kerja menjamin hak karyawan terkait perjanjian kerja, di antaranya hak atas informasi, pemberian perjanjian kerja tertulis, dan batasan perjanjian kerja untuk pekerja dengan waktu tertentu. Undang-Undang ini juga memberikan perlindungan kepada karyawan terkait perubahan perjanjian kerja dan kepastian kerja.

Baca juga  Dompet Dhuafa Bersama Pelaku Bisnis Dorong Pelaku UMKM Tembus Pasar Global

Hak Upah dan Tunjangan (Pasal 88-90)

Undang-Undang Cipta Kerja memberikan jaminan upah yang adil dan setara bagi karyawan. Karyawan berhak menerima upah yang sesuai dengan standar upah minimum, serta jaminan upah dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Cuti (Pasal 79)

Undang-Undang ini mengatur hak cuti bagi karyawan. Karyawan memiliki hak cuti tahunan yang dapat digunakan untuk keperluan istirahat dan pemulihan. Jumlah hari cuti tahunan ditetapkan berdasarkan masa kerja karyawan, dan penggunaan cuti tersebut diatur oleh peraturan perusahaan.

Hak Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Pasal 91-105)

selengkapnya —->>> baca di sini 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top