BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Awasi dana refocusing anggaran untuk penanganan covid-19 yang diarahkan oleh kepala daerah tertentu menjadi dana untuk mengikuti pilkada serentak Desember mendatang.
Hal ini dikemukakan Wasis Wiseso Pamungkas, Peneliti Kebijakan Publik Indekstat Indonesia, dalam siaran pers kepada BOGOR-KITA.com, Minggu (10/5/2020) pagi.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Perppu penundaan Pilkada serentak 2020 ini ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (4/5/2020).
Perppu Nomor 2 tahun 2020 menjelaskan bahwa apabila sebagian wilayah pemilihan atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, sebagai gantinya dilakukan setelah penetapan penundaan dengan Keputusan KPU.
Namun, pilkada serentak di tengah masa pandemi seperti ini cukup banyak titik rawan terjadinya kecurangan. Seperti diketahui, paling tidak ada sekitar 200-an daerah kabupaten kota dari 270 kabupaten kota yang akan melaksanakan pilkada pada bulan Desember, di mana kepala daerahnya berpeluang maju sebagai calon petahana.
Titik rawannya yang ada di Perpu no 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara untuk penanganan covid-19, terkait dengan refocusing anggaran untuk penanganan covid-19. Perpu ini berpotensi menjadi celah besar penyalahgunaan anggaran oleh para kepala daerah.
Pasalnya, banyak kasus terjadi di lapangan, di mana anggota legislatif sulit mengakses penggunaan dana refocusing daerah tersebut. Informasi mengenai perolehan dananya dari pos anggaran apa, rencana penggunaan anggarannya seperti apa, dan sejauh mana realisasinya.
“Nuansa Perppu tersebut memang memberikan kewenangan bagi eksekutif untuk membuat diskresi khusus soal pengaturan anggaran daerahnya dalam penanganan wabah covid-19 ini,” kata Wasis Wiseso.
Namun, katanya lagi, hal seperti ini perlu dicermati bersama, karena dengan kekuasaan anggaran yang minim kontrol, calon-calon petahana sangat mungkin melakukan tindakan yang melewati batas etika. Seperti kampanye terselubung dengan cara mencantumkan nama atau fotonya dalam kemasan-kemasan bantuan, lalu press release yang massive setiap saat meski bernada imbauan atau dokumentasi penyaluran bantuan, dan bermacam modus lainnya.
Baru-baru ini masyarakat diramaikan dengan isu salah seorang bupati di Jawa Tengah yang dinilai memanfaatkan situasi pandemi ini untuk kepentingan pribadinya. Banyak pihak yang menilai bupati itu melakukan kampanye terselubung untuk kepentingan pilkada kabupatennya yang akan datang.
Dikatakan, memang sulit dipungkiri, tindakan seperti itu akan sangat menguntungkan bagi siapapun petahana yang memanfaatkan momentum wabah covid-19. “Oleh sebab itu, perlu dorongan moral yang kuat dari seluruh lapisan masyarakat agar hal ini tidak terjadi. Begitu juga dengan kepala daerah bersangkutan, seharusnya lebih fokus pada penanganan wabah, untuk sementara lupakan sejenak niat maju untuk periode berikutnya, sehingga dalam membuat kebijakan ataupun menjalankan program lebih fokus pada permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, bukan justru mengejar popularitas dirinya sendiri,” kata Wasis Wiseso. [] Admin