Atang Trisnanto dan Ketua PPDI Minta Bima Arya Segera Terbitkan Perwali Disabilitas
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menanggapi pernyataan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor Mihradi yang meminta pihak dewan responsif mengingatkan Wali Kota Bima Arya menerbitkan peraturan pelaksanaan dari Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.
“Terima kasih kepada Pak Mihradi yang sudah mengingatkan kami untuk terus mendorong Pemkot segera menerbitkan Perwali Disabilitas. Kami sendiri sudah sering menyampaikan ke pemkot terkait masih banyaknya Perwali yang belum tuntas dikerjakan,” ujar Atang Trisnanto kepada Bogor-Kita.com melalui Whatsapp, Senin (12/12/2022).
Atang menyebut ada puluhan Perwali yang belum dituntaskan Bima Arya.
“DPRD melalui Bapemperda rutin melakukan rapat dengan bagian hukum terkait tindak lanjut perda dengan penerbitan perwali. Tidak hanya perda disabilitas saja tapi juga banyak perda lain,” sambung Atang.
Selain kita mengingatkan penerbitan perwali, kata Atang, DPRD juga bersama-sama Pemkot Bogor melakukan pembahasan terkait efektivitas pelaksanaan perda. Baik oleh komisi dengan OPD terkait maupun tindak lanjut pembahasan di Bapemperda.
“Masih banyak PR yang belum diselesaikan oleh Pemkot. Insya Allah DPRD akan terus mengingatkan semaksimal mungkin,” tandas Atang.
Sebagai informasi Perda No 2 Tahun 2021 ditetapkan di Kota Bogor pada 26 Maret 2021.
Dalam pasal 110 Perda No 2 Tahun 2021, disebutkan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Dengan demikian nyaris 2 tahun Perda ini belum ada peraturan pelaksanaannya.
Diwawancara terpisah Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Bogor, Hasan Basri sependapat dengan Atang Trisnanto. Hasan meminta Perwali tentang perlindungan disabilitas segera diterbitkan.
“Ini (Perwali) memang sangat penting. Karena dinas terkait belum bisa melaksanakan semua perda disabilitas yang ada jika perwali sebagi petunjuk pelaksaaannya tidak ada. Hal ini lah yang mendorong PPDI dalam pekan HAM di Bakorwil meminta untuk segera disahkannya perwali agar jelas SOPnya,” tandas Hasan. [] Hari