Kab. Bogor

Asmawa Tosepu Resmikan Kantong Parkir Truk Tambang, Transporter Minta Evaluasi Perbup 56/2023

BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu  meresmikan penggunaan kantong parkir yang diperuntukan bagi kendaraan angkutan tambang.

Kantong parkir yang sudah bisa digunakan seluas 2,8 hektar dari 4 hektar yang akan dibangun, bisa menampung 450 truk tambang. Sedangkan total lahan parkir yang dipersiapkan adalah 10 hektar dari lahan milik Perhutani.

“Jadi hari ini, 17 Mei 2024 kantong parkir truk tambang sudah dapat digunakan. Luasnya 2,8 hektar dan mampu menampung 450 unit truk angkutan tambang,” kata Asmawa Tosepu, Jum’at (17/5/2024).

Ia menjelaskan, pembangunan kantong parkir ini dibiayai dari dana CSR dari BJB dan tidak menggunakan anggaran daerah. Selain itu, ada bantuan dari para pengusaha angkutan tambang dan quari atau usaha pertambangan.

Baca juga  Tinjau KRL Visar Prima, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Asmawa Tosepu menjelaskan, pembangunan kantong parkir ini sebagai bukti komitmen Pemkab Bogor untuk mencari solusi jangka pendek permasalahan angkutan tambang, sesuai amanat dari Pj . Gubernur Jawa Barat saat dirinya dilantik menjadi Pj. Bupati Bogor.

“Setelah ada kantong parkir, maka semua truk angkutan tambang harus parkir di sini dan tidak boleh melintas di jam larangan sesuai Perbup Bogor 56 tahun 2023” ucap Asmawa.

Namun dirinya mengakui, Pemkab Bogor tidak menutup mata atas adanya usulan dari semua pihak baik para pengusaha tambang, pengusaha transportasi maupun warga masyarakat umum.

“Kita ingin semua pihak tidak ada yang dirugikan. Investasi harus tetap berjalan, kepentingan warga pengguna jalan juga harus terus di perhatikan. Jadi kita cari solusi untuk kepentingan semua pihak,” jelasnya.

Baca juga  Asmawa Tosepu Ajak ASITA Bangun Pariwisata Bogor Agar Terus Maju

Sementara itu, perwakilan warga sekaligus perwakilan pengusaha tambang dan angkutan tambang, Ahmad Gojali mengaku sangat mendukung semua peraturan dan kebijakan Pemkab Bogor.

Namun dirinya berharap agar ada evaluasi dan kajian mendalam dalam setiap aturan yang dibuat agar tidak merugikan sebagian warga, khususnya pengusaha angkutan tambang dan lainnya.

“Harus ada kajian dampak sosial, ekonomi dan hukum, karena ini kaitan dengan nasib usaha warga yang terlibat usaha tambang. Kami minta truk kosongan bisa melintas agar tidak terjadi pengangguran,” tutupnya. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top