Kab. Bogor

AS Resmi Ditahan, Tambah Daftar Kades di Bogor Terjerat Pidana

uang
Ilustrasi/istimewa

BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Polres Bogor resmi menahan Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor berinisial AS, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait dokumen jual beli tanah.

Penetapan AS, Kepala Desa Cikuda sebagai tersangka kasus pidana serta penahanannya, semakin menambah jumlah dan nama Kepala Desa di Kabupaten Bogor yang terjerat dalam kasus tindakan pidana .

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, membenarkan adanya penahanan tersebut dan menyebut proses penyidikan masih berlanjut. “Ditahan di Rutan Polres Bogor dan ditindaklanjuti sesuai SOP,” ujar AKP Anggi Eko Prasetyo, kepada wartawan.

AS diduga menerima sejumlah uang dan fasilitas terkait jabatannya sebagai kepala desa antara bulan September 2023 hingga Maret 2024. Kasus ini kembali mencoreng citra Pemerintahan Desa Kabupaten Bogor.

Baca juga  121 Warga Desa Curug Terima BLT Dana Desa Tahun 2022

Sebelumnya, ada tiga oang Kepala Desa yang juga terjerat kasus tindak pidana dan menjalani proses hukum. Ketiga kades itu, T Kades Cidokom Kecamatan Rumpin, NH Kades Tonjong Kecamatan Tajurhakang dan A Kades Kranggan Kecamatan Gunungputri.

Ketua LSM Masyarakat Pejuang Bogor Atiek Yulis Setyowati mengatakan saat ini seolah banyak kades tidak takut penjara, terbukti banyak oknum yang terjerat kasus korupsi.

Ia menyebut, ada beberapa faktor penyebab para oknum kades berani melanggar hukum seperti melakukan korupsi, manipulasi dan gratifikasi serta penyalahgunaan wewenang

“Di antaranya karena sudah terbiasa gaya hedon, karena buat bayar hutang biaya kampanye politik, buat main perempuan dan kecanduan judi atau narkoba. Mungkin juga karena mereka meremehkan hukum di Indonesia melihat banyak koruptor dihukum ringan sehingga tidak membuatnya takut,” papar Bunda Atiek, sapaan akrabnya.

Baca juga  Kapolsek Kemang Ajak Tingkatkan Kepedulian Sesama

Selain faktur internal tersebut, ada pula faktor eksternal lain seperti celah minimnya pengawasan dari atasan dan tidak adanya transparansi dalam pelaporan sehingga mereka merasa leluasa berbuat korupsi.

Hal lain yang tidak bisa dipungkiri yang mendorong perilaku koruptif kepala desa yaitu rendahnya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang ada.

Dalam aspek pemahaman kebijakan, saat ini memang belum ada instrumen kebijakan yang bisa digunakan mengukur seberapa jauh tingkat pemahaman kepala desa terhadap aturan pembangunan desa atau seberapa jauh pengaruh pembangunan desa yang sedang dilaksanakan kepala desa.

Namun dalam prakteknya ketidakpahaman kepala desa terkait aturan – aturan sangat berpengaruh terhadap pembangunan desa. Cntohnya adanya kewajiban kepala desa melaksanakan pengelolaan pemerintahan secara transparan dan akuntabel yang ada di dalam UU Desa Pasal 26 Ayat 4).

Baca juga  Desa Kemang Alokasikan 50 Persen APB-Des untuk Peningkatan Ekonomi Warga

“Apabila para kepala desa memahami dan melaksanakan aturan tersebut, maka tidak akan ada lagi sikap menutup-nutupi proses pembangunan desa, termasuk didalamnya proses penyusunan anggaran desa. Namun dalam prakteknya tidak sedikit kepala desa yang bersifat tertutup,” tandasnya. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top