Hukum dan Politik

Apes, Pembobol Minimarket di Tegal Gundil Kepergok Warga Berakhir di Kantor Polisi

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pelaku pencurian minimarket di wilayah Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara apes setelah aksinya kepergok warga setempat.

Pria berinisial SS (30) kini berhasil diamankan polisi dan mendekam di balik jeruji.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan upaya pencurian yang dilakukan pelaku SS tersebut terjadi pada Kamis, (16/2/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.

Pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan memanjat tembok menggunakan tali. Pelaku berhasil masuk ke dalam toko setelah menjebol atap.

“Kemudian pelaku ini berupaya memasuki areal Indomaret dengan cara merusak ventilasi bangunan bagian belakang Indomaret lalu menjebol plafon dan masuk kedalam toko Indomaret,” ungkap Kombes Bismo di Mapolresta Bogor Kota, Jumat, (17/2/2023).

Baca juga  Hadir di Mata Najwa, Greg Minta Pembunuh Noven Segera Diungkap

Dalam Aksinya, pelaku menggasak uang tunai senilai Rp2 juta yang berada di laci kasir berikut ratusan bungkus rokok berbagai merk dan sejumlah barang lainnya dengan total kerugian sebesar Rp5 juta lebih.

“Selain uang tunai, pelaku juga mengambil 129 bungkus rokok, madu 2 botol, telur omega 20 butir, 1 biscuit kaleng, dan 5 buah mie instan,” ujarnya.

Dalam kejadian itu, lanjut Kombes Bismo pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya satu buah besi ulir sepanjang 1 meter, satu buah gunting kawat, satu utas tali tambang, dua bungkus plastik tempat telur, dan uang tunai sebesar Rp1.037.000.

Kasus pencurian ini, terang Kombes Bismo, merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang merupakan kepala toko minimarket tersebut sekitar pukul 06.20 WIB.

Baca juga  PDAM Tirta Pakuan Mulai Mengoperasikan Intake Cipaku

“Saat itu tim piket reskrim menerima telepon ada warga yang melaporkan bahwa ada seseorang diduga pelaku pencurian yang diamankan oleh warga. Selanjutnya tim reskrim bersama Bhabinkamtibmas dan anggota SPKT mendatangi TKP, lalu mengamankan orang yang diduga pelaku pencurian tersebut ke Polsek Bogor Utara,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 dan 5. Ancamannya, hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top